TARAKAN – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, Serta Wali Kota dan wakilnya disebutkan tahap pendaftaran pasangan calon (paslon) dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Sedangkan pemungutan suara akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Tarakan, Mawardi menuturkan sesuai tahapan dalam PKPU untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai pada 24 April 2024 sampai 31 Mei 2024. Selanjutnya pada 31 Mei 2024-23 September 2024, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Dari tahapan ini, yang sudah selesai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian tahapan selanjutnya karena paslon perseorangan tidak ada yang mendaftar, terkait dengan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan tidak dilanjutkan.
Baca juga : Sebelum Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

“Selanjutnya tahapan pendaftaran paslon dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian berlanjut di tahapan penelitian persyaratan calon, dimulai dari 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024 dan penetapan dilakukan 22 September 2024,” katanya.
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, akan dilakukan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sampai 18 November 2024. Kemudian sebelumnya sudah dilakukan pembentukan PPK dan KPPS pada 17 April 2024 sampai 5 November 2024. Hingga ada pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai 27 Februari 2024 sampai 16 November 3024.
“Kemudian untuk tahapan kampanye pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Selanjutnya, proses perhitungan suara dan rekapitulasinya dilaksanakan juga di tanggal 27 November 2024 usai pemungutan suara dilakukan sampai 16 Desember 2024. Perhitungan ini berkala dari TPS, ke kecamatan sampai hingga tingkat kota,” jelasnya.
Selanjutnya masuk tahapan penetapan calon terpilih, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu (PPHP). Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) kepada KPU.
Baca juga : Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu, Suryadi Sangkala Tegaskan Siap Hadapi Perkara di Bawaslu
“Tapi, kalau ada PPHP ada lima hari masanya. Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima KPU. Nanti tahapan terakhir adalah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” tuturnya.
Berbeda dengan Gubernur dan wakilnya, ketika ada perselisihan hasil pemilu (PHP), paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. Jika tidak ada PHP, sama juga yakni paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
“Kalau untuk Bupati dan Wali Kota, misalnya tidak ada perselisihan hasil pemilu, paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih. Tapi, jika ada PHP, paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK,” tegasnya.(**)