Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS – Seorang Remaja Terbakar dalam Insiden Kebakaran di Tanjung Selor Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar

Politik · 30 Jul 2024 22:00 WITA ·

Pendaftaran Paslon Mulai 27 sampai 29 Agustus 2024


KPU Kota Tarakan gelar sosialisasi tahapan pendaftaran paslon ke parpol. Foto : Humas KPU. Perbesar

KPU Kota Tarakan gelar sosialisasi tahapan pendaftaran paslon ke parpol. Foto : Humas KPU.

TARAKAN – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, Serta Wali Kota dan wakilnya disebutkan tahap pendaftaran pasangan calon (paslon) dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Sedangkan pemungutan suara akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kota Tarakan, Mawardi menuturkan sesuai tahapan dalam PKPU untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai pada 24 April 2024 sampai 31 Mei 2024. Selanjutnya pada 31 Mei 2024-23 September 2024, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dari tahapan ini, yang sudah selesai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian tahapan selanjutnya karena paslon perseorangan tidak ada yang mendaftar, terkait dengan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan tidak dilanjutkan.

Baca juga : Sebelum Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

width"400"

“Selanjutnya tahapan pendaftaran paslon dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian berlanjut di tahapan penelitian persyaratan calon, dimulai dari 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024 dan penetapan dilakukan 22 September 2024,” katanya.

Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, akan dilakukan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sampai 18 November 2024. Kemudian sebelumnya sudah dilakukan pembentukan PPK dan KPPS pada 17 April 2024 sampai 5 November 2024. Hingga ada pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai 27 Februari 2024 sampai 16 November 3024.

“Kemudian untuk tahapan kampanye pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Selanjutnya, proses perhitungan suara dan rekapitulasinya dilaksanakan juga di tanggal 27 November 2024 usai pemungutan suara dilakukan sampai 16 Desember 2024. Perhitungan ini berkala dari TPS, ke kecamatan sampai hingga tingkat kota,” jelasnya.

Selanjutnya masuk tahapan penetapan calon terpilih, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu (PPHP). Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) kepada KPU.

Baca juga : Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu, Suryadi Sangkala Tegaskan Siap Hadapi Perkara di Bawaslu 

“Tapi, kalau ada PPHP ada lima hari masanya. Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima KPU. Nanti tahapan terakhir adalah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” tuturnya.

Berbeda dengan Gubernur dan wakilnya, ketika ada perselisihan hasil pemilu (PHP), paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. Jika tidak ada PHP, sama juga yakni paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.

“Kalau untuk Bupati dan Wali Kota, misalnya tidak ada perselisihan hasil pemilu, paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih. Tapi, jika ada PHP, paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ibrahim Ali Kembali Nahkodai PAN Kaltara, Targetkan Kursi Bertambah

27 April 2025 - 15:12 WITA

PAN Targetkan 4 Besar di 2029, Zulkifli Hasan Serukan Persatuan dan Kerja Nyata

27 April 2025 - 14:22 WITA

Sinergi Antar Daerah, Muswil PAN Kaltara Wujud Semangat Bantu Rakyat

26 April 2025 - 16:02 WITA

Solidaritas untuk Palestina, Hasan Basri Apresiasi Kepulangan Relawan Muda Tarakan dari Gaza

26 April 2025 - 12:39 WITA

Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, DPRD Kaltara Dorong BPJS Siagakan Petugas 24 Jam di Rumah Sakit

26 April 2025 - 08:44 WITA

Ketua DPRD Kaltara Dampingi Wamendiktisaintek Tinjau UBT, Beri Motivasi Mahasiswa Prodi Kedokteran

25 April 2025 - 16:57 WITA

Trending di Parlemen