Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 31 Jul 2024 17:37 WITA ·

Polemik Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan


Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Tamrin Toha. Foto : Ist Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Tamrin Toha. Foto : Ist

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara secara resmi meregister laporan dugaan ijazah palsu salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dapil 4 Tarakan Utara, berinisial SS sejak Senin (29/7/24). Selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pelanggaran pemilu.

Dalam laporan Ketua LBH-HANTAM, Alif Putra Pratama ke Bawaslu Kaltara, ijazah yang diduga palsu tersebut merupakan ijazah Paket C yang digunakan SS terbit di Tahun 2017, sementara SS mendaftar sebagai peserta didik Paket C pada Tahun 2016.

Sedangkan berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 menyebutkan Pendidikan Paket C merupakan program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal. “Makanya ijazah paket C yang digunakannya (SS) itu kami duga palsu. Karena tidak memenuhi prosedur,” kata Alif.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Tamrin Toha menuturkan Pendidikan Kesetaraan untuk Paket C sama seperti paket A dan Paket B yang memiliki periode pembelajaran sama dengan pendidikan formal seperti SD, SMP dan SMA.

Baca Juga :Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu, Suryadi Sangkala Tegaskan Siap Hadapi Perkara di Bawaslu

“Misalnya ada anak putus sekolah di kelas 1 SMA, mau melanjutkan ke pendidikan non formal bisa ke progam pendidikan Paket C dengan dibuktikan rapor saat masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Tidak bisa mau langsung ujian, tetapi harus menyelesaikan masa 2 tahun lagi,” ujarnya, Selasa (30/7/24).

Masa pembelajaran selama program non formal ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Sehingga, menyamakan pelaksanaan pembelajaran non formal dan formal.

“Pendidikan non formal atau pendidikan kesetaraan sama seperti yang formal, punya data pokok pendidikan (Dapodik). Kalau sekarang semua bisa melihat data pendaftar kapan masuk sekolah dan kapan lulus pendidikan kesetaraan,” tuturnya.

Sama halnya rekam jejak pendidikan selama menjalani program Paket C, bisa dilihat melalui data dapodik melalui situs dapo.kemdikbud.go.id. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan nama sekolah atau Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama siswa dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Bisa dilihat di data dapodik apakah pernah dan itu ada dalam sistem. Saya kira mencari nama di Dapodik bisa, nama, NIK,” terangnya.

Terkait laporan dugaan ijazah Paket C yang dipersoalkan di Bawaslu Kaltara ini, menurutnya pendidikan kesetaraan memang sudah menjadi paradigma di masyarakat. Bisa jadi karena sebelum ini, ijazah Paket C kerap dianggap sama halnya tidak lulus sekolah.

Namun, ia pastikan sekarang program kesetaraan Paket C sudah disempurnakan dengan adanya transparansi data di Dapodik.

“Kalau misalnya ada yang mempertanyakan tinggal kita lihat ya. Itu saya akui di tengah masyarakat masih ada image meragukan pendidikan kesejahteraan. Karena memang sistem belajarnya fleksibel  tidak sama dengan pendidikan formal. Bisa memilih waktu pagi, siang dan malam hari. Tidak mesti dalam satu kelas juga sama dengan formal,” terangnya.

Tamrin menambahkan, misalnya pendidikan formal SMA harus dalam satu ruangan 36 siswa sedangkan di pendidikan kesetaraan hanya tiga siswa sudah bisa berjalan. Dalam Pendidikan kesetaraan, tidak ada syarat minimal rombel tetapi bersifat fleksibel.

Baca Juga :Bawaslu Putuskan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan

Sama halnya dengan kasus ijazah SS, Tamrin mengatakan harus melihat dulu bukti yang disertakan. Kemudian, jika setelah didaftarkan menjadi peserta dalam kurun waktu setahun sudah terbit ijazah, harus dilihat lagi apakah pernah menempuh pendidikan formal sebelumnya.

“Kalau misalnya ada legalisir ijazah kita lihat juga bukti-buktinya. Misalnya, sudah pernah duduk  di bangku kelas 3 SMA atau tidak. Jika demikian, tinggal melanjutkan sisa waktunya, karena banyak catatan, anak kelas tiga tidak sempat ujian karena sakit, ada masalah lain sehingga tidak bisa ujian. Sehingga bisa daftar di paket dan bisa ujian,” jelasnya.

“Kecuali kalau dia masih duduk kelas 1, maka harus mengikuti belajar di kelas 1 di pendidikan kesetaraan. Yang tidak boleh itu misalnya dia baru duduk kelas 1 SMA baru putus, dan daftar paket c kelas tiga itu tidak boleh karena harus dibuktikan pernah sekolah di SMA ada surat keterangan,”  imbuhnya lagi.

Ia mengungkapkan, penyelenggaran pendidikan kesetaraan saat ini ada sebanyak 13 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang dikelola pemerintah berstatus negeri. Sama halnya dengan PKBM berstatus dikelola masyarakat juga resmi terdaftar di Disdik.

“Kan yang memberikan izin PKBM itu dari Pemkot Tarakan melalui verifikasi  Disdik terkait pendirian lembaga pendidikan. Kalau ditemukan ada PKBM yang melakukan kegiatan non formal tidak sesuai prosedur, kami akan berikan sanksi karena menyalahi aturan,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pencapaian Strategis HSSE Elnusa di 2024: Better Safe than Sorry!

16 Januari 2025 - 15:22 WITA

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Susun Rencana Penataan, Stadion Batakan Akan Dilengkapi Jogging Track

16 Januari 2025 - 15:14 WITA

Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

16 Januari 2025 - 15:01 WITA

BPBD Malinau Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir 

16 Januari 2025 - 06:49 WITA

Tujuh Pelajar Kepergok Bolos di Warung Bukit Cinta

15 Januari 2025 - 20:07 WITA

Penggeledahan Jaksa di Kantor Dishub Malinau, Ajang Tegaskan Tetap Kooperatif

15 Januari 2025 - 16:32 WITA

Trending di Daerah