Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Agu 2024

DPRD dan Pemkot Tarakan Sepakat, KUA-PPAS APBD P 2024 Sebesar Rp. 1,36 Triliun


					Rapat Paripurna Anggota DPRD Kota Tarakan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD-P 2024. Foto : Ist Perbesar

Rapat Paripurna Anggota DPRD Kota Tarakan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD-P 2024. Foto : Ist

TARAKAN – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sepakat, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2024 sebesar Rp. 1,36 Triliun.

Hal, dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan Pj Walikota Bustan dengan Pimpinan DPRD yang dilaksanakan di rapat paripurna DPRD Kota Tarakan, Jumat (2/8/24).

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menyampaikan setelah melalui proses penyusunan KUA-PPAS oleh Tim TAPD Kota Tarakan, dengan keterbatasan penerimaan Pendapatan Daerah pada APBD 2024 yang merupakan bagian dari target penerimaan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Tarakan tetap berkomitmen bersama seluruh SKPD untuk melaksanakan program-program pembangunan di Kota Tarakan secara transparan, independen dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

“DPRD bersama pemerintah juga terus berupaya menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang nantinya akan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah,” katanya.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Politisi Gerindra tersebut menjelaskan untuk struktur rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.32 Triliun lebih, dengan Belanja Daerah sebesar Rp. 1,36 Triliun lebih, sehingga selisih Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah sebesar Rp.39 Miliar lebih.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp.39 Millar lebih. Di sisi lain, DPRD bersama Pemerintah Kota Tarakan juga terus berupaya melaksanakan sinkronisasi kebijakan program kegiatan pemerintah Kota Tarakan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

width"400"
width"400"

Yunus menambahkan struktur rancangan yang tertuang dalam KUA-PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah, selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan APBD P Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan hal tersebut, kami sepakat terhadap perubahan kebijakan umum APBD yang meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RPAPBD Tahun Anggaran 2024, perubahan terhadap iebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Tarakan Ketok Palu APBD Perubahan 2025, Nilainya Rp 1,214 Triliun

19 Agustus 2025 - 17:50

Tim Gabungan Basarnas dan Damkar Polewali Mandar Bergerak Cepat Tangani Laporan Orang Hilang

19 Agustus 2025 - 16:50

Dorong Transparansi Anggaran, DPRD Tarakan Sepakat Buat Perda CSR

19 Agustus 2025 - 15:57

Pertamina EP Tarakan Klarifikasi Alokasi Dana CSR, Fokus Bantuan di Area Ring 1

19 Agustus 2025 - 15:36

Pertamina EP Tegaskan, AYS Tidak Pernah Diberi Dana CSR

19 Agustus 2025 - 12:36

Pj. Sekprov Minta PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Demi Meraih Prestasi

19 Agustus 2025 - 11:11

Trending di Daerah