TARAKAN – Partai Nasional Demokrat (NasDem) terbitkan Surat Keputusan (SK) Model B.Persetujuan.Parpol.KWK (B.P.P.KWK) untuk bakal pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Utara (Kaltara).
SK B.P.P.KWK tersebut, diserahkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem) Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto kepada para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten dan Kota se-Kaltara di ruang pertemuan Hotel Tarakan, Minggu (18/8/24). Di Pileg 2024, Nasdem memperoleh 1 kursi di DPRD Kabupaten Tana Tidung.

Di Pilkada Tana Tidung, Partai NasDem mengusung petahana Ibrahim Ali berpasangan dengan Sabri merupakan ASN. Supa’ad menyampaikan keputusan Partai NasDem dalam mengusung paslon di Pilkada, dasarnya hasil survei.
Baca juga : Pilkada Kabupaten Kota di Kaltara, Nasdem Banyak Usung Petahana Ini Daftarnya
“Hasil survei Ibrahim Ali itu sangat tinggi, itu yang menjadi pertimbangan partai karena peluang menangnya cukup besar. Makanya beliau sudah kita keluarkan SK B.P.P.KWK nya yang diserahkan lewat DPD untuk diserahkan kepada pasangan Ibrahim Ali-Sabri,” katanya.
Dipenyerah ini, Supa’ad Hadianto menegaskan bahwa SK B.P.P.KWK yang diberikan Partai NasDem kepada para paslon di masing-masing kabupaten dan kota se-Kaltara ini, tanpa mahar. Kepada para paslon yang diusung, dipesankan untuk selalu bergerak dan mementingkan kepentingan rakyat karena Partai NasDem hadir berkat rakyat.
“Kita Bismilah bersama masyarakat calon-calon yang diusung Partai NasDem di Pilkada 2024 bisa menang. Pesan pak Ketum Surya Paloh kepada para paslon yang diusungnya, meminta supaya dahulu kepentingan rakyat yang menjadi kewajiban untuk dipenuhi salah satu adalah pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, infrastruktur, UMKM, serta pemuda dan olahraga yang akan menjadi estafet kepemimpinan kedepannya,” tutupnya.(Mt)