TARAKAN – Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029 akhirnya dilantik. Usai dilantik, langsung dilakukan penentuan ketua dan wakil ketua sementara.
Para wakil rakyat dilantik dalam rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Jumat (23/8/24).
Setelah dilantik para anggota dewan periode baru tersebut akan mulai menyusun Tata Tertib (Tatib) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), setelah sepakat menentukan unsur pimpinan sementara.
Baca juga : 30 Anggota DPRD Tarakan Dilantik, 21 Legislator Wajah Baru
Sesuai perolehan suara terbanyak parpol, maka yang akan mendapatkan hak menduduki kursi Ketua adalah Partai Gerindra dengan perolehan 5 kursi di DPRD Tarakan diberikan kepada Muhammad Yunus. Kemudian disusul Demokrat dengan jumlah 4 kursi menjadi Wakil Ketua diduduki Herman Hamid.
Ketua Sementara DPRD Tarakan ini yang selanjutnya akan memimpin penyusunan Tatib dan AKD hingga menyamakan persepsi menentukan siapa saja dari Partai – untuk mendapatkan posisi unsur pimpinan.
“Penentuan unsur pimpinan ini juga berdasarkan SK dari masing-masing partai yang dikirimkan ke Sekretariat DPRD Tarakan,” kata Yunus Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan.
Baca juga : Kembali Jabat Anggota DPRD Tarakan, Dapot Sinaga Perjuangan Penanganan BanjirÂ
Sementara itu, pelantikan 30 anggota DPRD Kota Tarakan sempat tertunda lantaran menunggu nomor Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih.
“Seharusnya pelantikan digelar pada tanggal 12 Agustus 2024 bertepatan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024. Tapi karena lama penetapan, baru bisa dilaksanakan hari ini,” kata Sekretaris Dewan Kota Tarakan Hamsyah.
Dari total 30 anggota DPRD yang dilantik, sebanyak 21 orang di antaranya merupakan wajah baru. Sedangkan anggota DPRD pyang kembali terpilih dan dilantik berjumlah 9 orang.
“70 persen wajah baru, hanya 30 persen wajah lama,” ujarnya.(**)
Discussion about this post