TANA TIDUNG, – Fokus pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung, terkait tata cara prosedur dan mekanisme pendaftaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung.
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Tana Tidung, Agusto mengatakan pihaknya juga mengawasi keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terlibat dalam mengantar bakal pasangan calon dari posko hingga ke KPU, saat pendaftaran belum lama ini.

“Kami melihat prosesnya, teman-teman KPU sudah menjalankan mekanisme sesuai PKPU. ASN dan perangkat desa juga berada diluar pagar, kita sudah kerahkan teman-teman Panwaslu Kecamatan Sesayap, sebagai penguasa di wilayah Tideng Pala ini, tapi menurut penglihatan mereka tidak ada ASN yang terlibat,” tuturnya.
Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada plat merah yang turut serta dalam kegiatan tahapan Pilkada ini, terlebih lagi dua pasangan calon yang akan bertarung di Tana Tidung ini masih merupakan Bupati dan Wakil Bupati aktif.
“Kalau sudah dilihat tidak ada, kami juga punya keterbatasan, karena banyak orang. Tapi sejauh ini, kami belum menerima laporan,” tuturnya.
Baca Juga : Di iringi Motor dan Ribuan Orang, Ibrahim Ali – Sabri Mendaftar ke KPU Tana Tidung
Terhadap proses selanjutnya juga, seperti verifikasi dokumen pihaknya bersifat melekat mengawasi KPU dalam semua prosesnya.
Ia katakan sejauh ini semua berkas sudah dinyatakan lengkap, tinggal keabsahan dokumen yang masih harus dilakukan verifikasi.
“Nanti kami juga ikut awasi keabsahan berkas dokumen calon kepala daerah,” imbuhnya.
Sama halnya dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di RSUD dr. H Jusuf SK Tarakan, pihaknya juga akan bergeser melakukan pengawasan.
“Sementara saat ini setelah hasil riil yang kita lihat, belum ada pelanggaran. Tapi, kita tidak tahu nanti, kan bukan hanya Bawaslu yang bisa menemukan, tapi dari laporan masyarakat juga bisa,” imbuhnya.
Jika ada laporan dari masyarakat, maka pihaknya siap menerima laporan tersebut dengan melampirkan bukti yang ada. Misalnya foto, terutama terkait dugaan keterlibatan ASN dalam Pilkada.
“Nanti kami akan panggil orang tersebut untuk melalui klasifikasi terlebih dahulu. Kami tempatkan personel stay di kantor untuk menerima laporan dari masyarakat. Bisa juga melaporkan ke Panwascam karena lebih dekat,” bebernya.
Diantaranya pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran berat maka pihaknya akan merekomendasikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilaporkan.
“Tapi, akhirnya biasanya bisa sampai mendiskualifikasi calon sebagai sanksi berat,” tegasnya.(**)