• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Pendaftaran Calon Pilkada Tarakan Diperpanjang 3 Hari, Dibuka 2-4 September

by Redaksi
30 Agustus 2024 17:31
in Politik
A A
0
Pendaftaran Calon Pilkada Tarakan Diperpanjang 3 Hari, Dibuka 2-4 September

Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi. Foto : Ist

TARAKAN – Setelah dipastikan hanya satu Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar sebagai Walikota dan Wakil Walikota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang pendaftaran. Sesuai Peraturan KPU (PKPU), tahapan perpanjangan pendaftaran dibuka dari tanggal 2 sampai 4 September 2024.

Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi menyampaikan terhitung dari tanggal 27-29 Agustus 2024, ternyata hanya terdapat satu paslon yaitu Khairul-Ibnu  Saud yang melakukan pendaftaran di tanggal 28 Agustus 2024.

Baca Juga

DPRD Tarakan Hadiri Festival Iraw Tengkayu XIV, Wujud Dukungan terhadap Pelestarian Budaya Daerah

Gus Halim Iskandar Hadiri Workshop PKB Kaltara: Instruksikan Penguatan Struktur dan Kaderisasi Menuju 2029

Ketua DPRD Kaltara Luruskan Isu Anggaran Perjalanan Dinas Rp185 Miliar

Antisipasi Keracunan Massal, Anggota DPD RI Herman Minta Pengawasan Ketat MBG di Tarakan

“Pada saat itu juga dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap. Kemudian diberikan tanda terima oleh KPU Kota Tarakan serta surat pengantar berkaitan dengan tahapan jadwal pemeriksaan kesehatan,” katanya dalam konfrensi pers di ruang Media Center Kartono Nitisasmito Sekretariat KPU Kota Tarakan,  Jumat (30/8/24).

Ia menjelaskan di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di dalam pasal 134 dan 135 menyebutkan apabila terdapat satu paslon, maka KPU Kota Tarakan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari.

“Perpanjangan penerimaan pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 2 sampai 4 September 2024. Sebelumnya tanggal 30 Agustus sampai 1 September akan dilakukan sosialisasi kepada parpol dan pengumuman di media sosial atau media massa,” ujarnya.

Baca juga : Hanya 1 Paslon Daftar, KPU Pastikan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Tarakan 

Asriadi menerangkan di PKPU Nomor 10 Tahun 2024 di pasal 135 disebutkan ada beberapa skema. Pertama parpol tergabung di dalam koalisi mendaftar paslonnya dan masih ada tersisa parpol yang memenuhi syarat minimal, dapat melakukan pengusungan calon dan mendaftarkannya. Dengan ketentuan di poin (a) disebutkan parpol tergabung di dalam koalisi sudah mendaftarkan paslonnya itu tidak dapat menarik dukugannya ke dukungan yang lain.

Di pasal 135 poin (b), menyebutkan apabila terdapat parpol yang belum mendaftar paslon karena terkendala di syarat dukungan, sementara salah satu parpol yang tergabung di dalam parpol yang sudah mendaftarkan paslonnya itu dapat menarik dukungannya memberikan dukungan kepada sejumlah parpol yang syarat minimalnya belum terpenuhi.

“Tapi dengan catatan, gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslonya bersepakat atau ada surat pernyataan kalau salah satu parpol atau lebih menarik dukungannya dan mengalihkan ke yang lain. Tentu konsekuensinya adalah yang sudah mendaftarkan paslonya karena ada perubahan dukungan, maka paslon sudah mendaftar harus mendaftar ulang di masa perpanjangan itu. Begitu pun dengan gabungan parpol yang akan mengusung paslon baru itu,” bebernya

Bagaimana ketentuan dengan proses pendaftaran, dibeberkannya segala bentuk proses penerimaan pendaftaran di masa penjangan itu berlaku sama seperti di pendaftaran pertama.

Baca juga : Khairul-Ibnu Saud Resmi Mendaftar ke KPU Tarakan 

“Kalau kita lihat berkas paslon itu, memang masih ada beberapa parpol yang belum tergabung di dalam koalisi ada Partai Ummat, PKN, PBB, Garuda. Hanya saja secara hitung-hitungan saya tidak tahu angka pastinya, cuma memang sejumlah parpol yang belum tergabung di dalam koalisi itu tidak memenuhi syarat minimal jumlah suara 10 persen itu kalau secara kalkulasi,” pungkasnya.

Terkait potensi munculkan paslon lain, diungkapan Asriadi dengan adanya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 itu, masih memungkikan. Tetapi itu semua tergantung dari pada parpol dan paslon.

“Itu semua tergantung kepada teman-teman parpol dan paslon dengan beberapa indikator tadi. Misalnya salah satu parpol pendukung bersepakat mengalihkan dukungannya ke paslon baru,” ucapnya.

Perlu diketahui, syarat bisa mengusung paslon di Pilkada Tarakan minimal harus mengumpulkan 12.870 suara Atau 10 persen dari suara sah Pemilu 14 Februari 2024. Jumlah suara sah keseluruhan,  128.693 suara.(**)

Tags: AsriadiHeadlineKPU Kota TarakanPilkada Kota TarakanPilwali TarakanPKPU
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Hadiri Festival Iraw Tengkayu XIV, Wujud Dukungan terhadap Pelestarian Budaya Daerah
Parlemen

DPRD Tarakan Hadiri Festival Iraw Tengkayu XIV, Wujud Dukungan terhadap Pelestarian Budaya Daerah

13 Oktober 2025 15:20
Politik

Gus Halim Iskandar Hadiri Workshop PKB Kaltara: Instruksikan Penguatan Struktur dan Kaderisasi Menuju 2029

13 Oktober 2025 11:36
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Luruskan Isu Anggaran Perjalanan Dinas Rp185 Miliar

10 Oktober 2025 20:43
Antisipasi Keracunan Massal, Anggota DPD RI Herman Minta Pengawasan Ketat MBG di Tarakan
Parlemen

Antisipasi Keracunan Massal, Anggota DPD RI Herman Minta Pengawasan Ketat MBG di Tarakan

10 Oktober 2025 15:02
Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Teken MoU Saka Adhyasta Pemilu, Ini Harapannya 
Politik

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Teken MoU Saka Adhyasta Pemilu, Ini Harapannya 

10 Oktober 2025 13:18
HUT Bulungan, Nasir: Perkuat Sinergi Bangun Ibu Kota Kaltara
Parlemen

HUT Bulungan, Nasir: Perkuat Sinergi Bangun Ibu Kota Kaltara

10 Oktober 2025 13:06
Next Post

Penampilan Seni dan Budaya Jawa Meriahkan HUT Tana Tidung Ke-17

Berkas Pencalonan Dico di Kendal Dikembalikan KPU, Pakar: Bisa Diuji Ulang ke Bawaslu

Tana Tidung Kids Got Talent Wadah Anak Kembangkan Bakat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Dana Bagi Hasil Jadi Sorotan APPSI, Kaltim Salah Satu Daerah Paling Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Irau ke-11 Dibuka, DPRD Tarakan Apresiasi Upaya Malinau Lestarikan Tradisi dan Seni Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Tarakan Hadiri Festival Iraw Tengkayu XIV, Wujud Dukungan terhadap Pelestarian Budaya Daerah

DPRD Tarakan Hadiri Festival Iraw Tengkayu XIV, Wujud Dukungan terhadap Pelestarian Budaya Daerah

13 Oktober 2025 15:20

HUT Tanjung Selor dan Bulungan Meriah, Kapolda Tunjukkan Komitmen Lestarikan Budaya Daerah

13 Oktober 2025 14:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP