Menu

Mode Gelap

Daerah

KPU Tetapkan Paslon 22 September, Calon Tidak Sehat Bisa Diganti


					Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pemeriksaan kesehatan untuk Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kota Tarakan, dijadwalkan pada Jumat (30/8/24) hingga Minggu (1/9/24).

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi mengatakan jika melihat dari jadwal tahapan untuk pendaftaran seharusnya pada 27 hingga 29 Agustus. Sedangkan pemeriksaan kesehatan sedianya bisa dilakukan pada 27 Agustus hingga 2 September.

Namun, khusus pasangan Bacakada Kota Tarakan pemeriksaan kesehatan dilakukan mulai 30 Agustus dan hasilnya keluar pada 2 September.

width"250"

“Nanti dari rumah sakit yang menyatakan apakah sehat atau tidak sehat. Itu yang akan menjadi salah satu pelengkap dokumen pencalonan yang akan masuk dalam berkas Paslon,” ujarnya, Jumat (30/8/24).

width"400"
width"450"
width"400"

Baca Juga : 3 Bakal Paslon Cagub dan Cawagub Kaltara Jalani 20 Metode Pemeriksaan Kesehatan

Diakuinya dalam materi pemeriksaan kesehatan tersebut, sesuai petunjuk teknis (juknis) ada beragam sekali indikator pemeriksaannya. Salah satunya medical checkup, psikotes dan lainnya.

width"300"

Jika ternyata ada indikasi penggunaan narkoba, maka secara otomatis rekomendasi dari pihak rumah sakit bisa disebut tidak sehat. Namun hasilnya akan disampaikan pihak rumah sakit kepada KPU, jika dinyatakan tidak sehat maka bisa dilakukan pergantian bakal calon.

Pergantian bakal calon tersebut, diatur dalam Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pergantian paslon yang dinyatakan tidak sehat.

“Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke bakal pasangan calonnya. Diberi kesempatan juga untuk melakukan pergantian pasangan calon (jika satu bakal calon tidak penuhi syarat kesehatan). Dengan catatan tidak mengubah posisi,” tuturnya.

Sementara itu, saat ini berkas administrasi pencalonan Khairul-Ibnu juga sudah dinyatakan lengkap. Diterangkan Asriadi, indikator dalam Silon menyebutkan Ada atau Tidak Ada.

“Secara keseluruhan persyaratan lengkap, tapi belum tentu dinyatakan memenuhi syarat. Makanya akan ada penelitian persyaratan administrasi paslon, nah hasilnya nanti akan diputuskan memenuhi syarat atau tidak,” tandasnya.

Hanya saja, memang diakuinya ada beberapa tahapan yang memberikan waktu kepada Paslon untuk memperbaiki sejumlah berkas agar menenuhi syarat. Termasuk jika ternyata ada beberapa berkas yang kurang tepat dan diberkati waktu untuk perbaikan.

“Setelah perbaikan akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan lagi hingga dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Penetapan Paslon akan dilakukan di 22 September setelah rapat pleno tertutup, kemudian lanjut pengambilan nomor urut,” katanya.(**)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PHSS Sampaikan Pentingnya Perlindungan Obvitnas demi Ketahanan Energi

23 Juni 2025 - 23:47

Waduk Sepinggan Raya Dibersihkan, Bau Menyengat Mulai Berkurang

23 Juni 2025 - 21:16

Hahal Bihalal Bubuhan Banjar, Gubernur Serukan Semangat Kebersamaan

23 Juni 2025 - 20:28

Akar Peradaban Baru: Anak-anak, Akademisi, dan Pohon-pohon Masa Depan

23 Juni 2025 - 20:14

HIPMI Kaltara Siap Gelar Diklatda dan Rakerda, Optimis Cetak Pengusaha Muda Kompeten

23 Juni 2025 - 19:14

Penegakan Hukum Perda, Pentingnya Deteksi Dini Sebelum Timbul Konflik

23 Juni 2025 - 18:25

Trending di Daerah