“Proteksi administrasi menjadi sangat penting, jangan sampai karena tidak cermat dalam pengawasan administrasi bakal calon akan menjadi masalah di kemudian hari, seperti PSU yang terjadi di Tarakan pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Sulaiman yang merupakan Kordiv Hukum, dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah penetapan calon, dipersilakan untuk memeriksa berkas administrasi calon kepala daerah.
“Silakan datangi semua lembaga yang mengeluarkan surat-surat yang menjadi persyaratan. Termasuk pengadilan niaga, KPK untuk mengecek laporan harta kekayaan, Kantor pajak, Universitas yang mengeluarkan ijazah S1, S2, dan S3, karena berkaitan dengan gelar yang dicantumkan pada kertas suara nanti,” pesannya.

Lanjut Sulaiman mengingatkan pengawasan adalah pekerjaan yang memastikan segala hal betul adanya, makanya pengawas Pemilu harus memiliki rasa curigan.



“Tujuannya adalah agar hal-hal seluruh dokumen sudah sesuai dengan kebenaran dan keabsahan,” sebutnya.
Seperti diketahui pada 27 November 2024 akan dilaksanakan pemilihan calon kepala daerah yang berlangsung di seluruh Indonesia. Di Kaltara sendiri, akan dilaksanakan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.(**)
