Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Sep 2024

DPRD Tarakan Jadwalkan Temui Kemendagri dan BKN Terkait Polemik Pembatalan Jabatan 57 ASN


					Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Rapat dengar pendapat (Rdp) DPRD Kota Tarakan dengan agenda mendengarkan penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) soal pembatalan SK Jabatan Fungsional 43 ASN, serta 14 ASN dengan jabatan struktural yang ikut terdampak, tidak ada kesepakatan.

Mencari solusi penyelesaian persoalan tersebut, DPRD Kota Tarakan akan menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menyebut pengangkatan jabatan 57 ASN, sudah salah sejak awal karena tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga : RDP Bahas Pembatalan Jabatan 57 ASN, DPRD dan Pemkot Tidak Temukan Kesepakatan 

“Penjelasan dari BKPSDM dan Sekda menyebutkan, sudah dari awal memang tidak memenuhi syarat. Tapi juga tidak bisa kita salahkan pemerintah daerah waktu itu, karena dari kementerian juga belum ada kesiapan untuk uji kompetensi terkait dengan itu jadi rancu lah,” katanya.

Politisi Gerindra itu menjelaskan Walikota dr. Khairul pada saat itu mengambil kebijakan untuk mengangkat pejabat tersebut, alasannya agar tidak ada kekosongan jabatan.

“Dan anehnya sudah 10 bulan bekerja ko tidak ada dilakukan uji kompetensi, supaya pejabat yang diangkat memenuhi syarat. Itu jadi pertanyaan teman-teman dan selama 10 bulan, mereka kan hanya Plt bukan definitif dan tidak mendapatkan tunjangan jabatan,” ujarnya.

Setelah Pj Walikota melakukan pembatalan jabatan 57 ASN tersebut, diterangkan Yunus menyebabkan terjadi kekosongan jabatan di beberapa OPD.

Baca juga : Apresiasi Kepedulian FKKRT, DPRD Tarakan Usulkan Pj Walikota Dievaluasi 

“Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi ke BKN dan ke Kemendagri. Supaya pelayanan publik di Pemkot Tarakan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Bertemu BKN dan Kemendagri, ditambahkan Yunus dijadwalkan dalam pekan ini. DPRD berharap masalah pembatalan jabatan 57 ASN bisa segera menemukan solusi, sehingga tidak ada lagi kegaduhan yang timbul jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami berharap tidak ada kegaduhan atau kekisruhan di lingkup Pemkot Tarakan, karena ini tahun-tahun politik dan pelayanan publik tetap berjalan baik. Makanya kami meminta fokusnya Pj Walikota disitu, melakukan kegiatan-kegiatan yang telah disepakati dan mempersiapkan penyelenggara pilkada berjalan baik,” pesannya.(**)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Pastikan PJU di Jalan Aki Balak Depan Runway Selesai November 2025

16 September 2025 - 13:34

Kembali Berstatus Internasional, DPRD Dorong Bandara Juwata Tarakan Berbenah Diri Maksimalkan Pelayanan

16 September 2025 - 11:57

DPRD Tarakan Matangkan Naskah Akademik, Siapkan Perda P4GN Berantas Narkoba​

16 September 2025 - 10:50

Pemkab Bulungan Genjot Sektor Strategis, Perkuat PAD dan Kesejahteraan Masyarakat

16 September 2025 - 09:55

TPS dan TPA Manggar Fokus Utama Balikpapan Pertahankan Adipura Kencana

16 September 2025 - 08:27

Infrastruktur Pesisir Balikpapan, Jembatan Baru Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

16 September 2025 - 08:18

Trending di Daerah