Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS – Seorang Remaja Terbakar dalam Insiden Kebakaran di Tanjung Selor Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar

Daerah · 18 Sep 2024 11:11 WITA ·

DPRD Tarakan Jadwalkan Temui Kemendagri dan BKN Terkait Polemik Pembatalan Jabatan 57 ASN


Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Rapat dengar pendapat (Rdp) DPRD Kota Tarakan dengan agenda mendengarkan penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) soal pembatalan SK Jabatan Fungsional 43 ASN, serta 14 ASN dengan jabatan struktural yang ikut terdampak, tidak ada kesepakatan.

Mencari solusi penyelesaian persoalan tersebut, DPRD Kota Tarakan akan menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menyebut pengangkatan jabatan 57 ASN, sudah salah sejak awal karena tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga : RDP Bahas Pembatalan Jabatan 57 ASN, DPRD dan Pemkot Tidak Temukan Kesepakatan 

width"400"

“Penjelasan dari BKPSDM dan Sekda menyebutkan, sudah dari awal memang tidak memenuhi syarat. Tapi juga tidak bisa kita salahkan pemerintah daerah waktu itu, karena dari kementerian juga belum ada kesiapan untuk uji kompetensi terkait dengan itu jadi rancu lah,” katanya.

Politisi Gerindra itu menjelaskan Walikota dr. Khairul pada saat itu mengambil kebijakan untuk mengangkat pejabat tersebut, alasannya agar tidak ada kekosongan jabatan.

“Dan anehnya sudah 10 bulan bekerja ko tidak ada dilakukan uji kompetensi, supaya pejabat yang diangkat memenuhi syarat. Itu jadi pertanyaan teman-teman dan selama 10 bulan, mereka kan hanya Plt bukan definitif dan tidak mendapatkan tunjangan jabatan,” ujarnya.

Setelah Pj Walikota melakukan pembatalan jabatan 57 ASN tersebut, diterangkan Yunus menyebabkan terjadi kekosongan jabatan di beberapa OPD.

Baca juga : Apresiasi Kepedulian FKKRT, DPRD Tarakan Usulkan Pj Walikota Dievaluasi 

“Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi ke BKN dan ke Kemendagri. Supaya pelayanan publik di Pemkot Tarakan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Bertemu BKN dan Kemendagri, ditambahkan Yunus dijadwalkan dalam pekan ini. DPRD berharap masalah pembatalan jabatan 57 ASN bisa segera menemukan solusi, sehingga tidak ada lagi kegaduhan yang timbul jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami berharap tidak ada kegaduhan atau kekisruhan di lingkup Pemkot Tarakan, karena ini tahun-tahun politik dan pelayanan publik tetap berjalan baik. Makanya kami meminta fokusnya Pj Walikota disitu, melakukan kegiatan-kegiatan yang telah disepakati dan mempersiapkan penyelenggara pilkada berjalan baik,” pesannya.(**)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PAN Kaltara Siap Jadi Ujung Tombak Kawal Program Prabowo

27 April 2025 - 17:36 WITA

Hari Bumi, Pj. Sekprov Serukan Semangat Pemuda Peduli Lingkungan

27 April 2025 - 15:57 WITA

Kaltim dan Kaltara Sepakat Bangun Jalan Tembus Perbatasan

27 April 2025 - 15:19 WITA

Ibrahim Ali Kembali Nahkodai PAN Kaltara, Targetkan Kursi Bertambah

27 April 2025 - 15:12 WITA

MUI Kaltara Kutuk Pembantaian Israel di Palestina, Tolak Pemindahan Gaza ke Indonesia

27 April 2025 - 15:09 WITA

PAN Targetkan 4 Besar di 2029, Zulkifli Hasan Serukan Persatuan dan Kerja Nyata

27 April 2025 - 14:22 WITA

Trending di Politik