Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Sep 2024 09:09 WITA ·

RDP Bahas Pembatalan Jabatan 57 ASN, DPRD dan Pemkot Tidak Temukan Kesepakatan


					Rdp DPRD dengan Pemkot bahas pembatalan jabatan 57 ASN. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Rdp DPRD dengan Pemkot bahas pembatalan jabatan 57 ASN. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Rapat dengar pendapat (Rdp) DPRD Kota Tarakan dengan agenda mendengarkan penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) soal pembatalan SK Jabatan Fungsional 43 ASN, serta 14 ASN dengan jabatan struktural yang ikut terdampak, tidak ada kesepakatan solusi penyelesaian persoalan tersebut.

Pj Walikota Bustan yang diundang seharusnya hadir memberikan penjelasan pada pertemuan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (17/9/24), ternyata tidak bisa datang karena alasan dinas luar.

width"300"

“Saya meminta PJ Walikota diundang menjelaskan masalah ini. Adanya polemik ini, tentu yang dirugikan adalah masyarakat Kota Tarakan yang berkaitan dengan pelayanan publik ini sangat kami sesalkan,” kata salah satu Anggota DPRD Kota Tarakan Edi Patana.

width"500"
width"500"
width"500"
width"500"

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Jamaludin, Kepala BKPSDM Untung Prayitno beserta jajaran dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Basriadi, dicecar beberapa pertanyaan dari Anggota DPRD.

Salah satu yang dipertanyakan, tentang izin pengangkatan jabatan fungsional dan kekosongan jabatan setelah dilakukan pembatalan yang berimbas kepada pelayanan publik. Termasuk uji kompetensi pejabat yang diangkat dalam jabatan fungsional sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang jadi alasan dasar pembatalan.

Baca juga : Apresiasi Kepedulian FKKRT, DPRD Tarakan Usulkan Pj Walikota Dievaluasi 

“Dari 57 ASN yang dibatalkan ada pejabat struktural, sedangkan rekomendasi BKN hanya pejabat fungsional. Alasannya apa,” kata Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Herman Hamid.

Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut, Sekda Kota Tarakan Jamaludin menjelaskan pejabat yang menjabat di jabatan fungsional, harus memenuhi dua syarat. Pertama telah melakukan uji kompetensi dan dinyatakan lulus, serta kedua sudah menduduki jabatan tersebut minimal 2 tahun.

“Sedangkan yang dilantik ini, tidak belum memenuhi syarat itu. Apabila ini tidak dikembalikan, nanti ASN tersebut yang rugi karena status ASN bisa terblokir kalau terdeteksi KemenPAN-RB,” bebernya.

Pemerintah ditegaskan Sekda mengkawatir jika pengembalian jabatan tersebut tidak dilakukan segera, ASN tersebut statusnya terblokir dari sistem di KemenPAN-RB. Hal itu yang menjadi alasan pemerintah.

“Kita ini kan tidak tahu, kalau tidak dilakukan sekarang. Jangan-jangan tahun ini atau tahun depan lebih parah lagi, karena ada proses pengangkatan jabatan fungsional yang salah prosedur,” pungkasnya.

Baca juga : Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN, Ini Penjelasan BKPSDM Tarakan

Terkait ada pejabat struktural ikut dibatalkan, Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM Kota Tarakan, Agus Priyo Hamdani menjelaskan itu efek domina yang ditimbulkan akibat pembatalan 43 ASN dari jabatan fungsional. Dan itu juga sudah dikonsultasikan ke BKN, hanya saja jawaban yang diberikan terkait efek domino jabatan struktural dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Contohnya si A waktu itu dilantik pada jabatan fungsional, kemudian dikembalikan kejabatan semulanya maka orang yang menduduki jabatan itu otomatis harus dipindahkan juga jadi efeknya seperti itu. Waktu dikonsultasikan ke BKN, mereka menjawab tidak mau tahu karena itu bukan kewenangannya akibat efek pengembalian jabatan itu dan mereka minta hanya jabatan fungsional itu yang harus dibatalkan,” ucapnya.

Tidak adanya solusinya persoalan itu, DPRD Kota Tarakan disampaikan Herman Hamid menjadwalkan bakal menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkonsultasi kegaduhan terkait pembatalan jabatan fungsional yang dilakukan PJ Walikota.

“Karena tidak mendapatkan jawab dari pemerintah terkait solusi pembatalan jabatan fungsional, kesimpulannya kita akan ke Kemendagri. Supaya tahu siapa yang salah dan siapa yang benar, karena yang berhak menentukan itu yang punya kewenangan yaitu Kemendagri,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

9 Oktober 2024 - 15:05 WITA

blank

Konsolidasi Relawan, Optimis Kemenangan Kharisma

9 Oktober 2024 - 13:47 WITA

blank

Zainal-Ingkong Ala Komitmen Jaga Toleransi dan Keberagaman di Kaltara

9 Oktober 2024 - 13:35 WITA

blank

Tidak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Terlapor Ibrahim Ali

9 Oktober 2024 - 06:25 WITA

blank

Lapas Tarakan Gelar Pelatihan Produksi Amplang 

8 Oktober 2024 - 22:26 WITA

blank

Digitalisasi Pengerasipan, Pemprov Kaltara Terapkan Aplikasi Srikandi

8 Oktober 2024 - 21:22 WITA

blank
Trending di Daerah