TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan masyarakat berkaitan tuntutan jaminan kematian pekerja di PT SKA. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tarakan, Kamis (26/9/2024) pagi hingga siang tadi.
Turut hadir dari pihak perusahaan PT SKA, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dari pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kapolsek Tarakan Timur termasuk dari pihak keluarga pekerja yang menanyakan kepastian santunan ahli waris.
Wakil Ketua 1 DPRD Tarakan, Herman Hamid menyampaikan, hasil rapat dengar pendapat, DPRD menyarankan kepada perusahan segera memberikan win win solution bagaimana persoalan diselesaikan kekeluargaan. Karena jika pihak keluarga ingin menuntut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan mustahil sebab, almarhumah tidak terdaftarkan sebagai peserta.
“Tidak ada ranahnya ke sana karena tidak didaftarkan pihak perusahaan. Sehingga kesimpulannya tadi, di kuasa hukum meminta ada solusi kemanusiaan, ada tali asih dari perusahaan tapi yang wajar. Perusahaan juga menyampaikan ada dana pesangon disebutkan angkanya sekitar Rp3 juta tapi pihak kuasa hukum dalam hitungan ketika didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maka dana yang dapat diterima kurang lebih Rp42 juta dari hitungan versi ketenagakerjaan,” jelas Herman Hamid.
Ia melanjutkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa jika mendaftarakan ke BPJS maka nilai diterima bisa sampai Rp42 juta. Kemudian lanjutnya, almarhumah sendiri baru bekerja satu bulan lebih. Sehingga sesuai hitungan perusahaan diberikan pesangon Rp3 juta.
“Yang menjadi pertanyaan keluarga almarhum kenapa almahurmah istri tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau informasi semisal perusahaan sudah tawari tapi dari pihak almarhumah tidak menyetujui takut PBI hilang, ini bisa ditanyakan ke perusahaan. Kalau DPRD mencarikan solusi terbaik yang terpenting edukasi kami ingin sampaikan ke semua perusahaan jangan menyepelekan hal seperti ini,” tegasnya.
Dari penyampaian anggota DPRD lainnya, diduga banyak perusahaan lain yang memiliki pekerja yang meninggal saat bekerja dan tidak mendapatkan tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan karena tidak didaftarkan. Akan tetapi, masalah itu tidak ada yang melaporkan.
“Baru kali ini ada yang melapor ke DPRD. Kami sampaikan pesan moral ke perusahaan dan tegas kami sampaikan ke dinas teknis, selaku wasit pejabat pelaksana teknis tangani perusahan tidak berhenti monitoring sampaikan ke perusahaan. Jika perlu berikan sanksi tegas ke perusahaan ketika perusahaan tidak mengikuti aturan berlaku,” tegasnya. (*)