TANA TIDUNG – Aryono Putra, S.H., M.H, Hendra Wahyudi, SE, Bakri, S.H., M.H. Tiga orang Tim Hukum BAIS Ibrahim Ali-Sabri Paslon Nomor Urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung tahun 2024 membuat laporan balik.
Laporan balik ditujukan kepada NJ (Inisial) ke Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, setelah sebelumnya laporannya tidak terbukti.
Sebelumnya NJ melaporkan Ibrahim Ali dengan laporan/registrasi 001/REG/L/PB/Kab/25.03/I.X/2024. Aryono mengungkapkan, laporan yang bersangkutan buat tidak terbukti, tidak patut dan dihentikan.

“Maka kami anggap hal tersebut merupakan bukti nyata, bentuk fitnah, berita bohong, hoax dan bagian dari black campaign (kampanye hitam) dalam hal ini sebagai laporan palsu yang ditujukan untuk menjatuhkan calon Bupati Ibrahim Ali,” jelasnya, Jumat (11/10/2024).



Tim kuasa hukum Ibrahim Ali menegaskan, hal ini tidak bisa dibiarkan sebab, selain merugikan calon Bupati Nomor urut 2, tetapi juga merugikan masyarakat karena menerima informasi palsu atau hoax.

“Kami anggap laporan beruntun ini pantas dianggap sebagai kampanye hitam yang terorganisir yang bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan menggunakan cara agar calon BAIS di diskualifikasikan, dan hal ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta sikap resistensi dari pemilih,” terangnya.
Pelanggaran terlapor terhadap Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta, hal ini diatur dalam Pasal 521 Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu.
“Laporan ini kami ajukan dengan 2 alat bukti permulaan sesuai Pasal 184 KUHAP (a) Keterangan Saksi (c) Surat, sehingga 2 alar bukti awal ini bisa menjerat terlapor dalam tindak pidana pemilihan sebagai bentuk keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), social justice (sosial justice),” bebernya.
Aryono menambahkan, laporan ini tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor : 004/PL/PB/Kab/24.03/X/2024.
Tidak hanya itu, tim Kuasa hukum BAIS akan melayangkan 1 laporan kembali pada Senin, 14 Oktober 2024. (**)