Menu

Mode Gelap

Kriminal

Laporan Tidak Terbukti! Kuasa Hukum Ibrahim Ali – Sabri Buat Tuntutan Balik


					Aryono Putra, S.H., M.H, Hendra Wahyudi, SE, Bakri, S.H., M.H. Tiga orang Tim Hukum BAIS Ibrahim Ali-Sabri Paslon Nomor Urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung tahun 2024 membuat laporan balik. 

Perbesar

Aryono Putra, S.H., M.H, Hendra Wahyudi, SE, Bakri, S.H., M.H. Tiga orang Tim Hukum BAIS Ibrahim Ali-Sabri Paslon Nomor Urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung tahun 2024 membuat laporan balik.

TANA TIDUNG – Aryono Putra, S.H., M.H, Hendra Wahyudi, SE, Bakri, S.H., M.H. Tiga orang Tim Hukum BAIS Ibrahim Ali-Sabri Paslon Nomor Urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung tahun 2024 membuat laporan balik.

Laporan balik ditujukan kepada NJ (Inisial) ke Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, setelah sebelumnya laporannya tidak terbukti.

Sebelumnya NJ melaporkan Ibrahim Ali dengan laporan/registrasi 001/REG/L/PB/Kab/25.03/I.X/2024. Aryono mengungkapkan, laporan yang bersangkutan buat tidak terbukti, tidak patut dan dihentikan.

width"250"

“Maka kami anggap hal tersebut merupakan bukti nyata, bentuk fitnah, berita bohong, hoax dan bagian dari black campaign (kampanye hitam) dalam hal ini sebagai laporan palsu yang ditujukan untuk menjatuhkan calon Bupati Ibrahim Ali,” jelasnya, Jumat (11/10/2024).

width"400"
width"450"
width"400"

Tim kuasa hukum Ibrahim Ali menegaskan, hal ini tidak bisa dibiarkan sebab, selain merugikan calon Bupati Nomor urut 2, tetapi juga merugikan masyarakat karena menerima informasi palsu atau hoax.

Baca Juga : Tidak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Terlapor Ibrahim Ali

width"300"

“Kami anggap laporan beruntun ini pantas dianggap sebagai kampanye hitam yang terorganisir yang bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan menggunakan cara agar calon BAIS di diskualifikasikan, dan hal ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta sikap resistensi dari pemilih,” terangnya.

Pelanggaran terlapor terhadap Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta, hal ini diatur dalam Pasal 521 Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu.

“Laporan ini kami ajukan dengan 2 alat bukti permulaan sesuai Pasal 184 KUHAP (a) Keterangan Saksi (c) Surat, sehingga 2 alar bukti awal ini bisa menjerat terlapor dalam tindak pidana pemilihan sebagai bentuk keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), social justice (sosial justice),” bebernya.

Aryono menambahkan, laporan ini tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor : 004/PL/PB/Kab/24.03/X/2024.

Tidak hanya itu, tim Kuasa hukum BAIS akan melayangkan 1 laporan kembali pada Senin, 14 Oktober 2024. (**)

Artikel ini telah dibaca 357 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kantong Hasil Harmonisasi, Pansus IV DPRD Kaltara Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesos dan Tenaga Kerja Lokal

18 Juni 2025 - 13:23

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

14 Juni 2025 - 21:59

Bea Cukai Dalami Pelanggaran Beras Ilegal dari Malaysia

13 Juni 2025 - 19:21

Minimalkan Persoalan, Komisi IV DPRD Kaltara Periksa Kesiapan SPMB 2025

13 Juni 2025 - 16:37

Satu Ton Beras dari Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan 

13 Juni 2025 - 13:48

Trending di Kriminal