Menu

Mode Gelap

Politik · 28 Okt 2024

Gakkumdu Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Calon Walikota Tarakan


					oppo_2 Perbesar

oppo_2

TARAKAN – Gakkumdu Kota Tarakan hentikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon Walikota Tarakan nomor urut 1 Khairul.

Johson Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa selama 5 hari setelah laporan tersebut di register sentra Gakkumdu telah melaksanakan proses menindaklanjuti laporan tersebut.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Kami sudah melaksanakan rapat Gakkumdu, dalam melaksanakan klarifikasi kami sudah mengklasifikasi pihak-pihak baik pelapor kemudian terlapor dan saksi-saksi,” jelasnya, Senin (28/10/2024).

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

Johson membeberkan, berdasarkan rapat Gakkumdu memutuskan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur yang ada di pasal 187A ayat 1 Junto Pasal 73 ayat 4 Undang-undang Pilkada. Kemudian alat bukti tidak dapat dibuktikan oleh para pihak yang diundang untuk klarifikasi.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

“Total ada 12 orang kita minta keterangan baik dari pelapor maupun terlapor di tambah 2 orang saksi ahli yang berkompeten di bidangnya,” bebernya.

Secara tegas, Johson mengatakan laporkan ini dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan. Selanjutnya hasil penanganan kasus ini juga telah disampaikan kepada pelapor dan terlapor.

width"400"
width"400"

Lebih lanjut, Johson menerangkan bahwa ada perbedaan dalam Undang – Undang Pilkada dan Pemilu. “Kalau Pilkada harus ada unsur Kampanye (harus lengkap), menyampaikan visi misi atau program, kalau Pemilu cukup nomor dan citra diri,” pungkasnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 397 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DKPP Tegaskan Bawaslu Tarakan Profesional, Kasus Politik Uang Tak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025 - 19:39

DPRD Tarakan Ketok Palu APBD Perubahan 2025, Nilainya Rp 1,214 Triliun

19 Agustus 2025 - 17:50

Dorong Transparansi Anggaran, DPRD Tarakan Sepakat Buat Perda CSR

19 Agustus 2025 - 15:57

Pertamina EP Tegaskan, AYS Tidak Pernah Diberi Dana CSR

19 Agustus 2025 - 12:36

Wali Kota Tarakan Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD-P 2025

18 Agustus 2025 - 20:44

DPRD Tarakan Setujui Raperda APBD-P 2025 Dibahas Lebih Lanjut, Ini Catatan Fraksi

18 Agustus 2025 - 16:11

Trending di Parlemen