TARAKAN – Mencegah terjadi kebakaran, Komisi 1 DPRD Kota Tarakan mengusulkan perlu dibentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kebakaran.
Usulan tersebut, disampaikan Wakil Ketua Komisi 1 Baharudin saat rapat mitra bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2025, Selasa (5/11/24).
Ia menjelaskan dalam perda tersebut, nantinya mengatur setiap bangunan gedung diwajibkan sarana pemadam kebakaran.
“Nanti setiap bangunan wajib mentaati itu. Jadi setiap bangunan gedung baru, harus memiliki sarana pemadam baik untuk gedung itu sendiri maupun memberikan pertolongan keluar,” katanya, Selasa (5/11/24).
Baca juga : Komisi 1 DPRD Tarakan Minta PMK Ajukan Pengadaan Mobil BaruÂ
Dijelaskannya, di perda nantinya juga mengatur, setiap bangunan gedung tinggi diatas harus memiliki pemadam kebakaran. Sehingga setiap terjadi kebakaran di gedung bangunan sebelahnya, bisa membantu memadamkan agar tidak merembet.
“Kalau ada kebakaran di gedung di tetangganya, mereka bisa membantu memadamkan. Jadi usulannya kalau bisa disetiap gedung diatasnya itu ada water gun atau mesin pemadam, kalau ada kejadian ditetangga dia bisa bantu pertolongan pertama sebelum petugas pemadam tiba,” ujarnya.
Ditambahkannya, usulan Perda Penanggulangan Kebakaran, secepatnya bisa dibahas dan dimasukan ke dalam Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tahun 2025. Terkait teknis siapa nanti yang menyusun dan mengusulkan, masih akan dibahas bersama terlebih dahulu.
“Kita akan bahas secepatnya dan kita bentuk tim, karena ini untuk masyarakat banyak. Yang penting kita punya niat, punya ide, kita sampaikan dulu. Entah siapa yang akan menyusun masih akan dibahas,” tutupnya.(**)















Discussion about this post