TARAKAN – Dalam rangka memastikan proses penyusunan keterangan tertulis dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) dapat berjalan dengan baik, Divisi Hukum dan Penyeleseaian sengketa gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Hotel Duta Kota Tarakan, Selasa (12/11/24).
Anggota Bawaslu Kaltara Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan Bawaslu RI yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi guna memberikan pemahaman terkait penyusunan keterangan,

â€Kita mau apa yang teman-teman susun pada saat proses penyusunan keterangan PHP itu, sudah tidak terlalu banyak diperbaiki,†ungkapnya.
Baca juga : Bawaslu Kaltara: Pentingnya Peran Perempuan sebagai Pilar Pengawasan Menjaga Kualitas DemokrasiÂ
Sulaiman menambahkan kelalian itu merupakan salah satu penyebab yang membahayakan. “Orang banyak celaka karena lalai, bukan karena dia bodoh tapi lalai,” tegasnya.
Kegiatan ini, bertujuan untuk memberikan panduan teknis serta meningkatkan pemahaman mengenai tata cara penyusunan keterangan tertulis yang akan diajukan dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Keterangan tertulis ini, nantinya menjadi dokumen penting dalam pembuktian kasus di Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa hasil pemilihan.
Materi yang disampaikan pada rakernis ini, meliputi pemaparan pengantar penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi, teknis pengumpulan dan penginputan dokumen pengawasan (Berkas LHP) pencegahan/himbauan, berkas penanganan pelanggaran, berkas penyelesaian sengketa dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengawasan, serta review hasil penulisan keterangan provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga : Awasi Iklan Kampanye, Bawaslu Kaltara Lakukan Pengawasan Secara Berjenjang
Narasumber yang diundang dalam kegiatan tersebut yakni Crishtoper tobing (Tim Biro Hukum) dan Gugah Wasuprobo, (Tim Biro Sengketa) Bawaslu Republik Indonesia.
Rakernis ini, diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menyelesaikan setiap perselisihan hasil pemilihan.
Harapannya, Pilkada tahun 2024 dapat berlangsung jujur, adil, dan minim sengketa sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.(**)