Menu

Mode Gelap

Politik · 18 Nov 2024

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana, Bawaslu Kaltara Ajak Masyarakat Ikut Awasi


					Bawaslu Kaltara sosialisasi pengawasan partisipatif di Selimau, Bulungan. Foto : Ist Perbesar

Bawaslu Kaltara sosialisasi pengawasan partisipatif di Selimau, Bulungan. Foto : Ist

TANJUNG SELOR – Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif mengajak semua masyarakat ikut berperan dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ajak tersebut, disampaikan saat melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif di Selimau, Kabupaten Bulungan, Senin (18/11/24).

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

”Pada prinsipnya bagaimana masyarakat Selimau bisa juga paham tentang apa sih pengawasan partisipatif itu? Atau bagaimana masyarakat ikut berperan dalam melakukan pengawasan selama pemilihan,” katanya.

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

Baca juga : Bawaslu Kaltara Ajak Perempuan Berperan Aktif Ikut Cegah Pelanggaran Pilkada

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh masyarakat, ketua RT, Pemuda dan organisasi masyarakat sipil ini, diadakan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi forum warga pengawasan partisipatif.

Rustam menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini,  dilaksanakan secara road show di beberapa titik di wilayah Kaltara diantaranya Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, Malinau dan Nunukan.

width"400"
width"400"

Bawaslu menghadirkan narasumber yang pernah memiliki pengalaman sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan periode 2018-2023, Syaifuddin, S.E.

Syaifuddin menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahaya atau akibat bagi pemberi dan penerima politik uang (money politic) dalam Pilkada dapat di pidana.

Baca juga : Ajak Hindari Politik Uang, Bawaslu Kaltara Berharap Pilkada Berjalan Lancar Tanpa Pelanggaran 

”Kasusnya di Pilkada ini yang menerima uang atau materi lainnya sama yang pemberi, sama-sama berpotensi di pidana atau di proses hukum. Makanya forum partispasi warga ini, dimaksudkan kalau menemukan kejadian pelanggaran atau bagi-bagi uang nanti, segera laporkan kepada pengawas pemilu ” pesannya.

Rustam Akif berharapa kepada masyarakat Kaltara bisa ikut melakukan pengawasan pemilihan yang sedang berlangsung. Serta berperan aktif dan berpartisipasi sebagai pengawas partisipatif.

”Kenapa Bawaslu membutuhkan bantuan masayarakat, karena banyak faktor diantaranya seperti yang kita ketahui wilayah pengawasan yang cukup luas. Jadi tidak mungkin Bawaslu bisa mengawasi sampai misalnya, ke gang RT, itu tidak mungkin. Makanya sangat kami butuhkan dukugan masyarakat dalam melakukan pengawasan,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DKPP Tegaskan Bawaslu Tarakan Profesional, Kasus Politik Uang Tak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025 - 19:39

DPRD Tarakan Ketok Palu APBD Perubahan 2025, Nilainya Rp 1,214 Triliun

19 Agustus 2025 - 17:50

Dorong Transparansi Anggaran, DPRD Tarakan Sepakat Buat Perda CSR

19 Agustus 2025 - 15:57

Pertamina EP Tegaskan, AYS Tidak Pernah Diberi Dana CSR

19 Agustus 2025 - 12:36

Wali Kota Tarakan Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD-P 2025

18 Agustus 2025 - 20:44

DPRD Tarakan Setujui Raperda APBD-P 2025 Dibahas Lebih Lanjut, Ini Catatan Fraksi

18 Agustus 2025 - 16:11

Trending di Parlemen