TANA TIDUNG – Makamah Agung (MA) tolak upaya kasasi yang dilakukan penggugat Said Agil dan Hendrik yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 di Pilkada Tana Tidung dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung.
Diberitakan sebelumnya gugatan tersebut, dilayangkan terkait dengan keputusan KPU Tana Tidung tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali – Sabri.
Menanggapi hal tersebut, kuasa Hukum Ibrahim Ali – Sabri, Muh. Amri, S.H., M.H mengatakan bahwa proses hukum sudah berjalan dan ketika kasasi di tolak MA maka tidak ada upaya hukum lain.

“Itu sudah inkrah dan mengikat. Saya kira itu sudah sesuai rulenya karena alasan penggugat itu memang tidak punya legal standing, dan mengingatkan untuk Belajar lagi lah.hehe ” katanya, Rabu (20/11/2024).



Menurutnya, jika berbicara di putusan PTTUN Banjarmasin menerima Eksepsi tergugat KPU Tana Tidung Artinya bahwa eksepsi itu kan sanggahan atau tangkisan yang disampaikan oleh pihak tergugat yang pada prinsipnya mempermasalahkan keabsahan formal gugatan dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara, karena memang yang disampaikan tidak mempunyai legal standing.
“Gugatan mereka itu pada prinsipnya ingin membatalkan putusan KPU terkait penetapan pasang calon Ibrahim ali – Sabri, jadi mereka ingin mengugurkan Paslon Ibrahim ali – Sabri. Itu tidak beralasan secara hukum karena memang prosedur yang dilakukan KPU sudah benar secara ketentuan perundang undangan,” tegasnya.

Bahkan proses pendaftaran di KPU syarat calon dan pencalonan sudah di penuhi Ibrahim Ali – Sabri jadi tidak ada alasan sebenarnya. Kemudian tuduhan terkait kewenangan pada undang undang 10 ayat 16 itu tidak beralasan.
“Karena kita tahu bersama ada upaya hukum pada saat di Bawaslu dan itu tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur,” sambungnya.
Kuasa hukum Ibrahim Ali – Sabri, berharap di waktu yang tersisa 6 hari lagi pencoblosan seluruh masyarakat Tana Tidung dapat bersama – sama menjaga kondusifitas daerah ini. (**)