Menu

Mode Gelap

Politik

Bawaslu Kaltara Ajak Kawal Bersama Sejumlah Kerawanan


					Bawaslu Provinsi Kaltara gelar rakor pengawasan bersama stakeholder. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Bawaslu Provinsi Kaltara gelar rakor pengawasan bersama stakeholder. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Mendekati hari pemungutan suara 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait, di Hotel Lotus Panaya, Kota Tarakan, Sabtu (23/11/24).

Anggota Bawaslu Kaltara, Korordinasi Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H), Arif Rochman menuturkan rakor ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Dalam rakor ini, turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara dan Polda Kaltara.

“KPU dan Polda maupun Bawaslu nantinya bisa menjadi gambaran, bersama mengawal agar pemilihan pada 27 November nanti bisa berjalan sukses,” ujarnya.

width"250"

Ia tambahkan, pihaknya juga menyampaikan sejumlah potensi kerawanan yang dikhawatirkan terjadi pada saat proses pemungutan maupun perhitungan suara nantinya.

width"400"
width"450"
width"400"

Baca juga : Masa Tenang, Bawaslu Kaltara Instruksikan Bersih APK

Disebutkan, ada sebanyak 23 indikator kerawanan yang harus diwaspadai dan 27 indikator Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang paling banyak terjadi kemungkinan kerawanannya. Ditambah 9 TPS yang banyak terjadi kerawanan, kemudian 7 TPS yang tidak banyak terjadi kerawanan, tetapi tetap dilakukan antisipasi kerawanannya.

width"300"

“Dari 24 indikator ini, yang paling banyak 7 indikator salah satunya pindah memilih. Mohon bisa dikawal bersama, sehingga dalam menyampaikan surat suaranya itu sudah sesuai dengan peruntukkannya,” jelasnya.

Selain itu, TPS yang banyak terjadi kerawanan diantaranya terkait dengan hak memilih. Tetapi, ada juga masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih, namun sebenarnya memiliki hak memilih.

Maka, pihaknya mewanti-wanti masyarakat dan pengawas TPS maupun KPPS untuk bisa mengakomodir. Informasi yang diterimanya dari KPU, masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sudah ditandai.

Baca juga : Antisipasi Kerawanan Pencoblosan, Bawaslu Kaltara Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan

“Termasuk yang banyak terjadi kerawanan itu, ada masyarakat yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetapi tidak memenuhi syarat. Misalnya sudah meninggal dunia, sudah pindah keluar kota atau beralih status menjadi TNI Polri dan lainnya,” kata Arif Rochman.

Terkait pindah memilih ini yang bisa menjadi kerawanan tinggi hingga mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Meski menurutnya, KPU dan KPPS sudah memahami aturan dalam menentukan siapa saja yang memiliki hak memilih dan mengantisipasi terjadinya pemilih ganda.

“Jika terjadi lebih dari dua pemilih yang tidak punya hak pilih, tetapi menggunakan hak pilihnya ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Bulan Bung Karno Momen Tonggak Sejarah dan Semangat Berdikari untuk Bangsa Negara

21 Juni 2025 - 16:40

Trending di Politik