Menu

Mode Gelap

Daerah

Wakil Ketua DPRD Kaltara Nasir Sosperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Disampaikan


					Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, Mohammad Nasir melaksanakan sosper atau sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. di desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan, beberapa waklu lalu.
Perbesar

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, Mohammad Nasir melaksanakan sosper atau sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. di desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan, beberapa waklu lalu.

TANJUNG SELOR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, Mohammad Nasir melaksanakan sosper atau sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. di desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan, beberapa waklu lalu.

“Perda ini bertujuan untuk berikan perlindungan sosial serta jaminan unruk penuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya,” kata Nasir, Sabtu (23/11/2024).

“Kita (DPRD) harus sosialisasikan Perda yang sudah kita sahkan bersama Pemerintah ini. Sehingga kita bisa optimalkan cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. sehingga kebutuhan dasar hidup yang layak dan kesejahteraan pekerja bisa terpenuhi,” ujar politisi Partai Golkar ini.

width"250"

Nasir menjelaskan, jumlah peserta perlindungan jaminan sosial di Kaltara mencapai 77, 23 persen yang terdiri dari pekerja penerima upah (PU) 75,90 persen atau 98.775, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 78,89 persen atau 82.053 pekerja. Jumlah pekerja yang belum menjadi peserta BPJS sebanyak 22,77 persen atau sekitar 53.304 pekerja yang tersebar di kabupaten/kota.

width"400"
width"450"
width"400"

“Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja tapi juga untuk keluarganya, kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perbedaan BPJS ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Nasir menegaskan, pihaknya juga berkomitmen untuk membantu masyarakat bisa mendapatkan jaminan sosial.

width"300"

“Kita akan mengupayakan khususnya untuk pekerja yang memang tidak berkecukupan untuk membayar iuran atau mempermudah serta memfasilitasi mereka untuk mengurus jaminan sosial,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PTMB Prioritaskan Perbaikan Jaringan Distribusi Air di Balikpapan Barat

17 Juni 2025 - 20:15

Kloter Pertama Jemaah Haji Tiba di Balikpapan, Bandara SAMS Siapkan Sambutan Spesial

17 Juni 2025 - 19:59

Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

17 Juni 2025 - 19:05

Optimalisasi Pengadaan Barang Jasa, Pemprov Gelar Workshop E-Purchasing V.6

17 Juni 2025 - 17:58

Otorita IKN dan BUMD Jakarta Teken MoU: Perkuat Kolaborasi Menuju Pengelolaan Kota Masa Depan

17 Juni 2025 - 17:52

Wali Kota Balikpapan Beri Penghargaan kepada ASN Purnatugas

17 Juni 2025 - 15:05

Trending di Daerah