TARAKAN – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman, S.Pd mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dimana data dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman tercatat sekitar 70.000 pelaku usaha yang menerima penghapusan utang atau pemutihan kredit tersebut, sehingga tinggal menunggu eksekusi dari bank pelat merah.
“Itu suatu kebijakan yang Surprise buat pelaku UMKM, khususnya di Provinsi Kalimantan Utara, saya tidak tahu berapa angkanya untuk Kaltara dapat bagian berapa, namun ini akan berimbas pada geliat ekonomi dari pelaku UMKM, dan akan sangat tertolong lagi,” tutur Politisi Gerindra, Kamis sore, (28/11/2024) di Tarakan.
Menurutnya, saat ini tengah di godok di meja Kementerian UMKM dan Perbankan mungkin seperti apa teknisnya dan siapa saja daftar pelaku usahanya bisa langsung ditanyakan ke Bank dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM.
“Teknisnya ditanyakan ke OPD bersangkutan bisa juga langsung ke Bank, karena ini imbasnya untuk Kaltara akan sangat besar juga, sehingga yang tadinya dia memikirkan utang Bank harus terus dibayar setiap bulannya dari Kredit maka uang tagihan itu bisa dimaksimalkan untuk penambahan modal kerja atau bisa menambah peralatan penunjang kerja dan produksi,” tutur JB.
“Pada saat beban utang dihapuskan, maka kita pastikan ada pertumbuhan ekonomi yang diciptakan oleh UMKM, termasuk juga UMKM di Kalimantan Utara,” tutup JB. (***)
Redaksi Redaksi