TARAKAN – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tarakan menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam tingkat partisipasi pemilih.
Berdasarkan data hasil hitung cepat yang dilakukan partai koalisi pengusung paslon, angka golput mencapai 70 ribuan dari sekitar 172 ribu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada di Kota Tarakan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Dedi Herdianto, mengatakan kondisi cuaca yang hujan pada hari pencoblosan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.
Dedi mengungkapkan bahwa jauh-jauh hari, KPU sudah memprediksi adanya penurunan partisipasi dalam Pilkada kali ini, mengingat cuaca yang kurang mendukung pada hari H pencoblosan.
“Kami sudah memprediksi bahwa kondisi cuaca akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih. Tidak hanya di Tarakan, informasi yang kami terima juga menunjukkan hal serupa di wilayah Kaltara,” ujarnya, Minggu (1/12/24).
Penurunan partisipasi pemilih dalam Pilkada memang bukan hal baru. Dedi juga menekankan bahwa secara umum, tingkat partisipasi pada Pilkada selalu berbeda jika dibandingkan dengan Pemilu atau Pemilihan Legislatif (Pileg), yang biasanya memiliki angka partisipasi yang lebih tinggi.
Meski demikian, KPU Kota Tarakan telah berupaya maksimal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih.
Sejak jauh hari sebelum Pilkada, berbagai upaya sosialisasi dilakukan, termasuk di tingkat kelurahan yang menjadi pintu gerbang menuju masyarakat tingkat RT. Namun, Dedi mengakui bahwa sebagian masyarakat masih belum tersentuh oleh sosialisasi tersebut.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di tingkat kelurahan, mengundang ketua RT dengan harapan informasi bisa sampai kepada masyarakat. Namun, tidak bisa dipungkiri ada kalangan yang masih enggan menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Dedi juga menambahkan bahwa sebagian besar penduduk Kota Tarakan bekerja sebagai nelayan atau petambak. Profesi ini seringkali mempengaruhi waktu luang mereka, yang pada gilirannya berdampak pada partisipasi mereka dalam Pilkada.
Beberapa warga juga mengeluhkan tidak menerima surat pemberitahuan dari KPU Kota Tarakan, yang seharusnya membantu mereka untuk mengetahui TPS tempat mereka memilih. Namun, Dedi menjelaskan bahwa ketidakterimaan surat pemberitahuan tidak akan menghalangi hak pilih seseorang, asalkan namanya terdaftar dalam DPT dan memiliki e-KTP.
“Jika nama pemilih terdaftar di DPT, mereka tetap bisa memilih meskipun tidak menerima surat pemberitahuan,” ujarnya.
Dedi pun memberikan contoh dirinya yang tidak menerima surat pemberitahuan karena sudah pindah tempat tinggal.
Meski KPU Kota Tarakan belum dapat memberikan data resmi terkait tingkat partisipasi pemilih, rekapitulasi hasil di empat kecamatan telah selesai dilakukan. Hasil perhitungan tersebut akan diumumkan setelah seluruh proses rekapitulasi tingkat kota selesai.
“Data yang beredar mengenai partisipasi pemilih yang ditampilkan dalam quick count bukanlah data resmi dari kami. Kami belum bisa memberikan angka pastinya karena rekapitulasi masih berlangsung,” kata Dedi.
Pada akhirnya, meskipun KPU telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan persiapan, rendahnya tingkat partisipasi pemilih ini kembali lagi pada kesadaran masyarakat itu sendiri. Hal ini menjadi tantangan bagi KPU untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih mereka, baik dalam Pilkada maupun Pemilu mendatang.
Dengan tantangan cuaca, faktor sosial, serta kesadaran masyarakat yang bervariasi, KPU Tarakan berharap bisa terus meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada-pilkada berikutnya.
:Namun, setiap langkah yang diambil akan bergantung pada seberapa besar kesadaran dan antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah mereka,” tutupnya.(**)