Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Nasional · 3 Des 2024 22:46 WITA ·

Hasan Basri Soroti Ketimpangan Seleksi PPPK di Daerah


Ketua PURT DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist Perbesar

Ketua PURT DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist

JAKARTA – Dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kepala BKN, Selasa (3/12/14), Ketua PURT DPD RI Hasan Basri menyoroti sejumlah persoalan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Salah satunya ketidaksesuaian formasi yang ditawarkan dengan kebutuhan daerah.

“Kami berharap Menteri PAN-RB dapat benar-benar berkoordinasi dengan daerah, sehingga dapat disesuaikan kebutuhan dengan daerah kita. Contoh seperti di Pemadam Kebakaran, Satpol PP, tenaga guru, kesehatan dan sebagainya,” tutur Hasan Basri yang akrab disapa HB.

Tak hanya itu, Ketua Komite III DPD RI periode 2019 – 2024 menyuarakan kesulitan yang dialami masyarakat di daerah terpencil yang akan mengikuti seleksi PPPK. Mulai dari keterbatasan akses dan transportasi yang menjadi kendala. Contohnya seperti kondisi di Krayan, di Provinsi Kaltara.

“Kami juga berharap ada kebijakan yang sedikit berbeda dengan daerah-daerah yang ada di Pulau Jawa,” ungkap HB.

Terkait passing grade, Pimpinan DPD RI dari Forum Kalimantan juga mempertanyakan keseragaman standar yang diterapkan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kualitas pendidikan di Indonesia berbeda-beda, sehingga standar passing grade juga tidak bisa disamakan.

“Perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan baik untuk standar passing grade,” jelas HB.

Terkait persoalan assemen terhadap ASN juga turut menjadi perhatian HB. Dirinya menganggap perlu penjelasan terperinci agar praktik nepotisme dan KKN dapat dihindarkan. Termasuk pengisian jabatan di beberapa intansi. Di mana terhadap ASN yang sudah berpuluh tahun mengabdi namun, terisi pihak lain.

“Dan ini harus dicarikan soslusi terbaik untuk jabatan seperti ini. Meski UU 20/2023 tentang ASN, memeprbolehkan tapi perlu diperhatikan juga. Saya kira itu beberpa hal yang menjadi persoalan-persoalan di daerah dan semoga dapat menjadi perhatian menteri PAN-RB dan BKN,” tutup HB.(**)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pencapaian Strategis HSSE Elnusa di 2024: Better Safe than Sorry!

16 Januari 2025 - 15:22 WITA

Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

16 Januari 2025 - 15:01 WITA

Awal Tahun, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Sidak Pangkalan LPG

15 Januari 2025 - 11:34 WITA

Jelang Momen Idul Fitri, DPRD Tekankan Bandara Juwata Utamakan Kemudahan Penumpang

15 Januari 2025 - 07:18 WITA

Dukung Peningkatan Sarana Pemadam, Komisi I Akan Perjuangkan Kendaraan Roda Dua

14 Januari 2025 - 10:11 WITA

Datangi Pelni, Komisi III Meminta Ada Penambahan Rute Kapal ke Surabaya Jelang Lebaran

13 Januari 2025 - 19:18 WITA

Trending di Parlemen