Menu

Mode Gelap

Parlemen

Wacana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB, Ini Pendapat Ketua DPRD Kaltara


					Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Djufrie. Foto : Humas Setwan Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Djufrie. Foto : Humas Setwan

TANJUNG SELOR – Wacana penghapusan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Indonesia memunculkan berbagai reaksi dari sejumlah pihak. Ada yang mendukung dan ada juga yang menentangnya.

Salah satu tokoh yang mendukung wacana ini adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie.

Dalam keterangannya, Achmad Djufrie mengungkapkan bahwa dirinya akan mendukung kebijakan penghapusan sistem zonasi, jika nantinya keputusan tersebut diambil dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Kepres).

width"250"

“Kami akan mendukung jika kebijakan itu nanti dilaksanakan. Kan sampai sekarang ini masih wacana,” ujar Djufrie, Rabu (4/12/24)

width"400"
width"450"
width"400"

Menurut Djufrie, setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pasti sudah melalui kajian yang matang. Oleh karena itu, dia menilai bahwa apapun pilihan sistem yang diterapkan baik menggunakan sistem zonasi atau tidak, semuanya memiliki keuntungan dan kekurangannya masing-masing.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pemerintah tersebut seharusnya diterima dan didukung oleh semua pihak, mengingat kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.

width"300"

“Sistem zonasi yang selama ini diberlakukan dalam PPDB, mengharuskan setiap anak yang ingin masuk ke sekolah tertentu untuk mendaftar berdasarkan jarak atau lokasi tempat tinggal mereka,” ujarnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan pendidikan dan mencegah terjadinya penumpukan siswa di sekolah-sekolah yang berada di lokasi tertentu. Namun, meskipun sistem ini memiliki tujuan yang baik, tetap ada sisi positif dan negatif yang perlu diperhatikan.

Di sisi lain, dengan penghapusan sistem zonasi, anak-anak dari luar wilayah tertentu berkesempatan untuk mendaftar di sekolah-sekolah yang diinginkan, meskipun tidak berada dalam radius zona yang telah ditetapkan.

“Ini tentu membuka peluang bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang lebih berkualitas, namun di sisi lain, bisa menimbulkan kecemburuan sosial bagi mereka yang terhalang oleh jarak,” sebutnya.

Penting untuk dicatat bahwa, sebagaimana diungkapkan oleh Achmad Djufrie, setiap kebijakan yang diambil pasti telah melalui kajian dan pertimbangan matang. Oleh karena itu, meskipun ada beragam pro dan kontra mengenai sistem zonasi, setiap pihak diharapkan untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan yang diambil nantinya harus bertujuan untuk menciptakan pemerataan dan kesempatan yang lebih baik dalam dunia pendidikan di Indonesia.

“Apapun keputusan yang akan diambil mengenai sistem PPDB, baik itu mempertahankan sistem zonasi atau menghapusnya, penting untuk mempertimbangkan seluruh aspek dan dampaknya terhadap pendidikan anak-anak Indonesia di masa depan,” pesannya.(**)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gedung UPT LLK Tarakan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat 

24 Juni 2025 - 13:20

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tarakan Gelar Lomba Puisi dan Storytelling untuk Pelajar

24 Juni 2025 - 00:00

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Trending di Politik