Menu

Mode Gelap

Nasional

Gandeng Kementerian ATR/BPN, Deddy Sitorus Soroti Ketidakadilan Agraria di Kaltara


					Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus buka sosialisasi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus buka sosialisasi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa tanah adalah aspek kehidupan yang sangat penting bagi setiap orang. Tanah bukan hanya sekadar tempat untuk bertani dan menciptakan ekonomi keluarga, tetapi juga merupakan simbol kehormatan dan martabat.

Dalam sosialisasi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang digelar di Hotel Duta Kota Tarakan pada Senin, (9/12/24), Deddy mengungkapkan betapa vitalnya masalah pertanahan bagi masyarakat.

Menurut Deddy, persoalan pertanahan lebih dari sekadar masalah ekonomi. Tanah adalah jantung kehidupan, dan jika seseorang tidak memiliki tanah, maka ia tidak hanya kehilangan mata pencarian, tetapi juga martabat dan status sosial.

width"200"

“Bayangkan jika kita tidak memiliki tanah, tidak punya rumah, tentu pandangan masyarakat terhadap kita akan sangat berbeda,” ungkapnya.

width"300"
width"400"

Namun, Deddy menyoroti bahwa meskipun tanah memiliki nilai strategis tersebut, banyak regulasi dan kebijakan yang ada belum berpihak kepada masyarakat, baik itu di tingkat pusat maupun di daerah. Hal ini menjadi masalah besar di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Deddy memberikan gambaran tentang luas lahan di Kaltara yang mencapai sekitar 7,5 juta hektar, dengan 1 juta hektar di antaranya adalah kawasan hutan. Sayangnya, hanya sekitar 1,4 juta hektar yang dapat digunakan untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sementara sebagian besar kawasan hutan dan tanah digunakan oleh korporasi.

width"300"

“Jadi sangat jauh penggunaan tanah untuk masyarakat dibandingkan dengan korporasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti masalah tanah yang tidak dimiliki oleh pemerintah daerah, seperti yang terjadi di Kabupaten Tanah Tidung. Di daerah tersebut, banyak lahan yang dikuasai oleh perusahaan, sehingga pemerintah kesulitan dalam membangun kantor pemerintahan. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah di Kaltara.

Deddy mengungkapkan salah satu contoh ketidakadilan yang terjadi di Kawasan Industrial Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi. Meskipun kawasan industri terbesar di dunia akan dibangun di daerah tersebut, nilai jual objek pajak (NJOP) malah diturunkan.

“Ini tentu sangat merugikan masyarakat setempat. Sudah NJOP diturunkan, hasilnya tidak memadai untuk membeli tanah di tempat lain dan mulai berusaha,” ujarnya.

Selain itu, Deddy juga mencatat adanya konflik pertanahan di berbagai daerah di Kaltara, terutama di Kabupaten Bulungan yang dianggap penuh dengan mafia tanah. Di Kota Tarakan, masalah tumpang tindih status lahan antara masyarakat dengan pemerintah dan pihak-pihak lain, seperti Angkatan Laut, Inhutani, dan Pertamina, juga menjadi persoalan besar.

Sebagai langkah konkret, Deddy meminta agar BPN melakukan pemetaan yang lebih baik terkait situasi pertanahan di Kota Tarakan. Pemetaan yang jelas akan membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, tanah yang dimiliki dapat digunakan untuk mengakses modal usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Ia juga mengusulkan agar DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan bekerja sama untuk melakukan tata ulang daerah, termasuk memperjuangkan pengurangan konsesi atau pelepasan hak dari pihak-pihak yang memiliki lahan, seperti TNI AL, Inhutani, dan Pertamina.

“Prosesnya nanti akan kami bantu di Jakarta, agar hak-hak rakyat Kota Tarakan dapat terjamin,” tambahnya.

Deddy menegaskan bahwa persoalan pertanahan ini bukan hanya terjadi di Tarakan, tetapi juga di daerah-daerah lain di Kaltara, seperti Malinau, Bulungan, Nunukan, dan Tanah Tidung. Oleh karena itu, perjuangan untuk keadilan agraria perlu dilakukan bersama-sama agar masyarakat dapat menikmati hak atas tanah dan sumber daya alam secara adil dan merata.(**)

Artikel ini telah dibaca 484 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Sabet Penghargaan TJSL dan CSR Awards 2025

26 Juni 2025 - 20:47

Merekam Jejak Awal Nusantara: 840 Petugas Dikerahkan untuk Pendataan Strategis

26 Juni 2025 - 11:26

DPRD Nunukan Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan Plasma dan Perpajakan

26 Juni 2025 - 10:33

Derap Sinergi PT KPI Unit Balikpapan dan Warga Giri Mukti Untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

25 Juni 2025 - 20:31

HKTI Akan Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat

25 Juni 2025 - 12:57

Apresiasi Kinerja 2024, PT KPB Mantapkan Langkah Menuju Fase Operasi RDMP

24 Juni 2025 - 16:57

Trending di Daerah