Menu

Mode Gelap

Kriminal

Cegah Kasus Open BO Anak di Bawah Umur Berkembang, Ini Rekomendasi DPRD Tarakan


					Rpd Komisi II dengan Stakeholder terkait bahas dugaan kasus anak SD open BO. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Rpd Komisi II dengan Stakeholder terkait bahas dugaan kasus anak SD open BO. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Kasus dugaan anak dibawah umur membuka jasa prostitusi secara online atau open booking online (BO), terus berlanjut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Tarakan melakukan rapat dengar pendapat (rdp) dengan mengundang stakeholder terkait diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Polres Tarakan dan  Jurnalis Kawan Anak (Jurkawa), Jumat (20/12/24).

width"300"

Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi II Simon Patino dan di dampingi Anggota Komisi II Curasiah dan Sabariah, menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai upaya pencegahan prostitusi dibawah umur.

Salah satu rekomendasi Komisi II, meminta Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), untuk mengunci aplikasi berpotensi melanggar asusila dan konten-konten tidak bermanfaat bagi anak-anak usia sekolah baik SD, SMP dan SMA. Berikutnya menggalakan parenting di sekolah.

“Ini penting untuk memberitahukan kepada orangtua tentang perilaku orang dewasa dan anak-anak sekarang ini. Supaya orangtua mengetahui dan mengawasi anaknya,” katanya.

Rekomendasi lainnya, meminta kepada pihak hotel maupun penginapan, lebih selektif dalam menerima tamu. Memperkuat hal itu, Komisi II meminta kepada Polres Tarakan membuat himbau buat pihak hotel dan penginapan.

“Domainnya ini nanti Dinas Pariwisata dan kita juga akan menjadwalkan pertemuan antara Asosiasi Perhotelan dengan Dinas Pariwisata. Supaya pihak hotel atau penginapan lebih selektif menerima tamu, apabila ada anak-anak dibawah umur atau bukan pasangannya agar tidak diterima,” ujar politisi Gerindra.

Untuk Dinas Pendidikan, Komisi II meminta mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dilingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Peran Satgas ini untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada orangtua siswa terkait kasus sekarang lagi ramai diperbincangkan, agar mereka sama-sama memperhatikan dan mengawasi anaknya,” jelasnya.

Termasuk kembali mengaktifkan jam belajar dari mulai pukul 19.00 wita sampai 22.00 wita sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Jadi nanti di jam tersebut, siswa harus belajar di rumah tidak berkeluyuran di luar seperti di kafe-kafe atau tempat hiburan. Ini juga perlu peran orangtua dan akan diawasi Satpol PP dengan melakukan patroli keliling. Kalau menemukan anak-anak di jam tersebut diluar nongkrong, supaya disuruh pulang belajar atau diberikan teguran dan dipanggilkan orangtuanya,” tambahnya.

Komisi II berharap pemakai jasa prostitusi dikalangan anak-anak ini, supaya dikejar dan diproses hukum. Sehingga memberikan efek jera kepada pemakai.(**)

Artikel ini telah dibaca 396 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Respons Cepat UBT Terhadap Dugaan Kebocoran Data, Imbauan Mahasiswa Jaga Informasi Pribadi

21 Juli 2025 - 12:53

Gelar Kuliah Umum di UBT, Prof. Marsetio Dorong Peran PT dalam Ketahanan Maritim di Perbatasan

19 Juli 2025 - 19:13

Polda Kaltara Berikan Klarifikasi, Ungkap Fakta di Balik Isu “Sabu Ditukar Tawas”

18 Juli 2025 - 16:41

Hasan Basri Mendorong Pengusutan Tuntas Insiden Mahasiswa Terbakar saat Demo di Polda Kaltara

18 Juli 2025 - 12:20

Pemerintah Kota Balikpapan Siapkan Infrastruktur Pendidikan Hadapi Dampak IKN

17 Juli 2025 - 18:27

Polsek Bunyu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Siswa SMPN 03 Bunyu

16 Juli 2025 - 16:45

Trending di Pendidikan