Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 9 Jan 2025 20:26 WITA ·

Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong Pemenang Pilkada 2024


Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal-Ingkong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2024, Kamis (9/1/2025). Perbesar

Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal-Ingkong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2024, Kamis (9/1/2025).

TANJUNGSELOR – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal-Ingkong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2024, Kamis (9/1/2025).

Setelah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, maka Paslon Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030.

Ketua KPU Kaltara, Haryadi Hamid menuturkan pasangan dengan jargon ZIAP ini ditetapkan sebagai pemenang Pilkada berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan paslon terpilih Pilkada 2024.

“Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi pada 8 Desember 2024 lalu, pasangan Zainal A Paliwang – Ingkong Ala berhasil meraih suara tertinggi dengan 194.021 suara sah,” katanya

Pada urutan suara terbanyak kedua, diduduki pasangan Yansen TP-Suratno dengan 97.244 suara sah dan ketiga Sulaiman-Adri Paton dengan 40.288 suara sah.

“Kemudian KPU melalui rapat pleno hari ini menetapkan pasangam Zainal A Paliwang – Ingkong Ala menetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada 2024,” tandasnya.

Setelah penetapan pemenang Pilkada, KPU akan mengirim surat kepada lembaga DPRD Kaltara untuk menproses pelantikan. Sedangkan jadwal pelantikan menunggu balasan surat dari pemerintah pusat.

“Jadwal pelantikan itu kewenangan dari pemerintah pusat. Kami fokus pada Pilgub Kaltara masuk dalam kategori tidak mengalami gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi bisa melakukan tahap selanjutnya,” tegasnya. (rn)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pencapaian Strategis HSSE Elnusa di 2024: Better Safe than Sorry!

16 Januari 2025 - 15:22 WITA

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Susun Rencana Penataan, Stadion Batakan Akan Dilengkapi Jogging Track

16 Januari 2025 - 15:14 WITA

Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

16 Januari 2025 - 15:01 WITA

BPBD Malinau Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir 

16 Januari 2025 - 06:49 WITA

Penggeledahan Jaksa di Kantor Dishub Malinau, Ajang Tegaskan Tetap Kooperatif

15 Januari 2025 - 16:32 WITA

Pemprov Gelar Kegiatan Pendampingan LKJIP Dan Pohon Kerja Tim SAKIP Kaltara 2025

15 Januari 2025 - 16:16 WITA

Trending di Daerah