Menu

Mode Gelap

Daerah

Hasil Raker Antara DPD RI, Kemenpan RB dan BKN, Pengangkatan Non ASN Menjadi PPPK Segera Ditindaklanjuti


					Ketua PURT DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist Perbesar

Ketua PURT DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist

JAKARTA – Seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati, didorong DPD RI untuk memastikan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Hal itu, setelah pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan Tenaga Non ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap II.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/25).

width"250"

Rakor ini, dilaksanakan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, serta diikuti seluruh kepala daerah beserta jajarannya.

width"400"
width"450"
width"400"

Berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta Non-ASN yang harus dilakukan penataan dan kurang lebih 1,3 juta Non-ASN diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Namun masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga Non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

“Saya harapkan kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ujar Ketua PURT DPD RI Hasan  Basri dalam keterangan press rilisnya, Jumat (10/1/25).

width"300"

Dalam proses penyelesaian penataan tenaga Non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi Non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.

“Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga Non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan,” kata HB sapaan Hasan Basri.

Sementara itu, pemerintah pusat sudah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK tahun 2024. Langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komite 1 DPD RI.(**)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kunjungan Komisi I DPRD Tarakan Soal Sengketa Tanah Berakhir Ricuh, Warga Baku Hantam

20 Juni 2025 - 13:41

Penguatan PKS Kaltara, Tifatul Sembiring Ajak Kader Lanjutkan Estafet Dakwah

20 Juni 2025 - 10:44

Polda Kaltara Tetapkan Tersangka Oknum Polisi Curi Barang Bukti 7 Gram Sabu

20 Juni 2025 - 06:20

Bangun IKN dengan Data, Otorita IKN Mulai Pelatihan Pendataan Penduduk

19 Juni 2025 - 23:09

Indosat Ooredoo Hutchison dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui Integrasi Layanan IM3 dan Tri

19 Juni 2025 - 21:58

Investasi Energi Terbarukan dari Singapura Perkuat Visi IKN sebagai Smart Sustainable Forest City

19 Juni 2025 - 21:15

Trending di Daerah