JAKARTA, – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki agenda mendengarkan jawaban dari Termohon KPU, keterangan dari Bawaslu dan keterangan dari Pihak Terkait, Senin (20/1/2025).
Persidangan perkara nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) ini berlangsung kurang lebih 1 jam untuk agenda KPU, Bawaslu dan Kuasa Hukum Paslon Rudy-Seno yang diketuai Agus Amri.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (21/1/2025), Agus Amri mengatakan kesempatan yang diberikan terlebih dahulu kepada KPU sebagai Termohon.
“Banyak menjelaskan tentang ketidakjelasan permohonan pemohon yang mendalilkan banyak tuduhan diluar dari konteks perselisihan hasil pemilihan,†katanya.
Selanjutnya, keterangan kemudian disampaikan Agus Amri selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Rudy-Seno sebagai Pihak Terkait. Ia menjelaskan tentang segala bantahan atas tuduhan yang menurutnya menyesatkan dan asumtif dari permohonan Isran-Hadi.
Ia menilai, permohonan yang disampaikan Paslon Isran-Hadi diisi dengan serangkaian keterangan bohong dan palsu. Hal tersebut, kata dia diperkuat dengan alat bukti PT-1 sampai PT-65 yang dihadirkan di persidangan.
“Pada alat bukti PT-1 sampai PT-65 menunjukkan kemenangan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024 merupakan hasil yang fair dan adil,†tegasnya.
Selain itu, pada intinya Pemohon Isran-Hadi melalui Kuasa Hukumnya Refly Harun dkk mendalilkan 4 poin, yaitu tuduhan kertel politik, tuduhan money politik, ilusi tentang pelibatan aparat pemerintah dan penyelenggara pemilihan oleh Paslon 02, Rudy-Seno.
“Kami memberikan bantahan dan menyapu bersih segala tuduhan maupun asumsi sesat yang dihadirkan Paslon Isran-Hadi di persidangan. Semua kami lakukan dengan objektif dan sangat presisi,†kata Agus Amri, didampingi tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Faisal.
Menurut Agus Amri lagi, sejatinya pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif semestinya dilakukan oleh paslon petahana atau paslon yang sebelumnya menjabat.
“Sangat tidak dimungkinkan dilakukan oleh Paslon Rudy-Seno dan Tim Pemenangannya, mengingat Paslon Rudy-Seno adalah penantang yang baru maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Jadi, jelas tuduhan itu sangat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum,†tandasnya.
Setelah agenda mendengarkan jawaban Termohon, selanjutnya Sidang PHPU Gubernur Provinsi Kaltim ini, menunggu putusan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. (*)