Menu

Mode Gelap

Parlemen

Persoalan Tanam Tumbuh di Kasiba Selesai, DPRD Tarakan Jadikan Kasus Ini Pelajaran


					Rdp gabungan Komisi DPRD Kota Tarakan bahas soal ganti rugi tanam tumbuh di Kasiba. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Rdp gabungan Komisi DPRD Kota Tarakan bahas soal ganti rugi tanam tumbuh di Kasiba. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Persoalan ganti rugi tanam tumbuh di Kawasan Siap Bangun (Kasiba) di daerah Sabindo, Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, sudah selesai. Warga yang memiliki hak disitu, menyetujui harga ganti rugi diberikan kontraktor.

Kesempatan soal harga ganti rugi tanam tumbuh, diputuskan dalam rapat gabungan Komisi DPRD Kota Tarakan bersama kontraktor, konsultan, warga terdampak, pemerintah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang rapat paripurna, Senin (3/2/25).

Ketua Komisi I Adyansa yang memimpin rapat menyampaikan setelah tiga kali pembahasan persoalan harga ganti rugi tanam tumbuh di Kasiba, akhirnya pertemuan ini menemui titik temu.

“Memang dilemanya kami anggota dewan, karena keputusan yang diambil tidak bisa memuaskan semua pihak termasuk warga. Karena tanah ditanami warga itu, miliki pemerintah yang dibebaskan sejak 2005 secara sah dibuktikan dengan SHM (Surat Hak Milik),” katanya kepada Fokusborneo.com.

Adyansa menambahkan secara aturan pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi tanam tumbuh di Kasiba kepada warga, sebab tanah tersebut milik pemerintah. Sehingga yang memberikan ganti rugi tanam tumbuh pihak kontraktor pelaksana.

“Sebenarnya ini insiatif kami di DPRD memanggil kontraktor bekerja, agar dibantu atau menyisihkan keuntungannya untuk gantikan tanam tumbuh milik warga yang dirusak akibat pembangunan jalan,” ujarnya.

Politisi PKS itu menjelaskan, terkait harga ganti rugi tanam tumbuh yang diberikan kontraktor kepada warga terdampak, berdasatkan Peraturan Walikota (Perwali) Tahun 2011.

“Jadi total yang dibayar kontraktor kepada 4 warga terdampak itu sekitar Rp 60 juta. Setiap orangnya beda-beda soalnya yang dihitung itu pohonnya, ada terima Rp 1 juta, ada Rp 20 juta, ada Rp 10 juta dan ada Rp 7 juta,,” jelasnya.

Masalah tanahnya, sebut Adyansa silahkan ke pengadilan untuk membuktikan ke absahannya, karena warga mengaku juga memiliki surat-surat.

“Harapannya kasus ini menjadi pelajaran bagi kami di DPRD dan pemerintah, jangan sampai menggusur tanaman masyarakat tanpa memberi tahu terlebih dahulu biaya ganti ruginya. Tadi sempat warga menyampaikan bahwa dia cuma dicatat tapi tidak disampaikan berapa ganti ruginya,” pesannya.(**)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik