• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Permohonan PHPU Walikota Tarakan Ditolak MK, Dianggap Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil

by Redaksi
5 Februari 2025 17:57
in Politik
A A
0
Permohonan PHPU Walikota Tarakan Ditolak MK, Dianggap Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil

Hakim MK Suhartoyo bacakan keputusan gugatan Pilkada Tarakan. Foto : Ist

TARAKAN – Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/25).

Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan- kawan.

Baca Juga

Reses, Muhammad Safri Janji Kawal Usulan Infrastruktur Karang Harapan Meski Anggaran Menurun

Hadiri Natal Gabungan ASN, Ketua DPRD Kaltara Ajak Perkuat Integritas dan Kasih dalam Pelayanan

Kejar Target Propemperda 2026, DPRD Kaltara Siapkan 8 Raperda Prioritas

Pangkas Biaya Hotel, DPRD Kaltara Dorong Optimalisasi Gedung Banhub untuk Rapat

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya mengatakan MK RI yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara PHPU Walikota Tarakan Tahun 2024.

“Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut diatas adalah tidak jelas atau kabur,” kata Hakim Konstitusi membacakan putusannya.

Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur atau obscuur beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang sudah diuraikan, MK berpendapat permohonan pemohon kabur dan eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil lain dan hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” sambung Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Selanjutnya, amar putusan dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon KPU Kota menyebutkan, pihaknya menerima surat Lembaga Analisis HAM Indonesia mengenai pemberitahuan pemberhentian Ambo Tuwo sebagai Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Lembaga Analisis HAM Indonesia sejak 15 Desember 2024.

Sejak itulah Ambo Tuwo sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menjalankan tugas mewakili DPR Provinsi Kaltara Lembaga Analisis HAM Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan.

Berdasarkan hal tersebut, secara derivatif kewenangan dalam bertindak untuk dan atas nama Pemantau Pemilihan Lembaga Analisis HAM Indonesia adalah Pengurus Pusat beserta mandatory yang sah secara kelembagaan berdasarkan ketentuan Pedoman Peraturan Organisasi/Lembaga dan/atau AD/ART Lembaga serta Ketetapan-ketetapan Organisasi tersebut.

Sementara Termohon menetapkan nama pemantau Lembaga Analisis HAM Indonesia yang berada di Pusat karena pada nomenklatur penunjukan nama pemantau pada Lembaga tersebut tidak menunjuk dan menetapkan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Provinsi Kaltara sebagai pemegang sertifikat akreditasi yang disahkan KPU Kota Tarakan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim MK, Herman Hamid yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1, Khairul-Ibnu Saud mengatakan pihaknya menyampaikan puji syukur atas putusan 9 Majelis Hakim MK yang menolak permohonan PHPU terhadap Khairul-Ibnu Saud sebagai termohon.

“Alhamdulillah, 9 Majelis Hakim MK Menolak keseluruhan permohonan dari pemohonan. Dianggap dalil pemohon kabur dan tidak jelas,” katanya.

Ia berharap setelah melewati proses panjang hingga terpilih kembali menjadi Wali Kota Tarakan, Khairul bersama wakilnya akan bekerja maksimal menjalankan janji politik dan program yang sudah dibuatnya.

“Semoga semua bisa terealisasi untuk kemajuan masyarakat Kota Tarakan. Program yang sudah dibuat Kharisma (tagline Khairul-Ibnu Saud) untuk semua warga Tarakan dan tidak untuk siapa yang memilih dan tidak,” tegasnya.

Pria yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Tarakan ini mengatakan, setelah adanya putusan MK yang isinya menolak permohonan PHPU ini, maka Tarakan bisa mengikuti jadwal pelantikan pada Februari ini.

“Kami tinggal menunggu pleno penetapan dari KPU. Mungkin nanti kami akan koordinasikan dengan KPU. Dalam waktu dekat bisa dilakukan penetapan dan setelah itu, Insya Allah Sabtu (8/2/2025) nanti kami akan Paripurna Pleno Penetapan pemenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan,” ungkapnya.

Hasil rapat pleno DPRD Tarakan ini akan disampaikan ke Provinsi Kaltara untuk kemudian diberikan waktu 2 atau 3 hari disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri.

“Insya Allah di tanggal 20 Februari pelantikan serentak di Jakarta,” tandasnya.

Tags: HeadlineHerman HamidKhairul-Ibnu SaudKharismaKPUMahkamah KonstitusiMKPilkada TarakanPilwali Tarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Reses, Muhammad Safri Janji Kawal Usulan Infrastruktur Karang Harapan Meski Anggaran Menurun
Parlemen

Reses, Muhammad Safri Janji Kawal Usulan Infrastruktur Karang Harapan Meski Anggaran Menurun

16 Januari 2026 17:25
Hadiri Natal Gabungan ASN, Ketua DPRD Kaltara Ajak Perkuat Integritas dan Kasih dalam Pelayanan
Parlemen

Hadiri Natal Gabungan ASN, Ketua DPRD Kaltara Ajak Perkuat Integritas dan Kasih dalam Pelayanan

16 Januari 2026 09:53
Kejar Target Propemperda 2026, DPRD Kaltara Siapkan 8 Raperda Prioritas
Parlemen

Kejar Target Propemperda 2026, DPRD Kaltara Siapkan 8 Raperda Prioritas

15 Januari 2026 16:23
Pangkas Biaya Hotel, DPRD Kaltara Dorong Optimalisasi Gedung Banhub untuk Rapat
Parlemen

Pangkas Biaya Hotel, DPRD Kaltara Dorong Optimalisasi Gedung Banhub untuk Rapat

15 Januari 2026 16:12
HUT Satpam Ke-45 di Kaltara, Ketua DPRD Tekankan Peningkatan Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan
Parlemen

HUT Satpam Ke-45 di Kaltara, Ketua DPRD Tekankan Peningkatan Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan

15 Januari 2026 10:28
Senator Hasan Basri Soroti Darurat Bencana dan Carut-Marut Konflik Lahan di Kalimantan-Sulawesi
Nasional

Senator Hasan Basri Soroti Darurat Bencana dan Carut-Marut Konflik Lahan di Kalimantan-Sulawesi

15 Januari 2026 08:19
Next Post
Pasca PHPU Walikota Tarakan Ditolak MK, Kharisma Bisa Ikut Pelantikan Serentak

Pasca PHPU Walikota Tarakan Ditolak MK, Kharisma Bisa Ikut Pelantikan Serentak

Kapolda Pantau Kolam Ketahanan Pangan di Area Polda Kaltara

Tim SAR Hentikan Pencarian Korban Terakhir, Motoris Speedboat Ditetapkan Tersangka

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Disdik Tana Tidung Sosialisasikan SPMB, Istilah Baru Pengganti PPDB

    SK Paruh Waktu Diserahkan Februari, Ratusan Tenaga Kerja Kembali Aktif di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Logistik Nusantara V Resmi Layani Tol Laut Tarakan Januari Ini, Layani Rute Surabaya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Paru-Paru Tarakan, Tantangan KPH di Tengah Maraknya Perambahan dan Pemukiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gercep! Syamsuddin Arfah Pantau Langsung Pembangunan Gabion di Gang Rambai Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kasal Apresiasi Prajurit Korps Marinir Raih Juara 1 Lomba Video Pendek dan Konten Kreatif TNI AL

16 Januari 2026 18:41
Targetkan PNBP Naik Jadi Rp7,9 Miliar di 2026, Imigrasi Tarakan Andalkan Program Paspor Simpatik

Targetkan PNBP Naik Jadi Rp7,9 Miliar di 2026, Imigrasi Tarakan Andalkan Program Paspor Simpatik

16 Januari 2026 18:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP