• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Permohonan PHPU Walikota Tarakan Ditolak MK, Dianggap Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil

by Redaksi
5 Februari 2025 17:57
in Politik
A A
0
Permohonan PHPU Walikota Tarakan Ditolak MK, Dianggap Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil

Hakim MK Suhartoyo bacakan keputusan gugatan Pilkada Tarakan. Foto : Ist

TARAKAN – Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/25).

Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan- kawan.

Baca Juga

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal

Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku

Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan

Puskesmas Keluhkan Persoalan Obat dan Rujukan Balik BPJS, DPRD Tarakan Akan Carikan Solusi 

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya mengatakan MK RI yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara PHPU Walikota Tarakan Tahun 2024.

“Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut diatas adalah tidak jelas atau kabur,” kata Hakim Konstitusi membacakan putusannya.

Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur atau obscuur beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang sudah diuraikan, MK berpendapat permohonan pemohon kabur dan eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil lain dan hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” sambung Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Selanjutnya, amar putusan dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon KPU Kota menyebutkan, pihaknya menerima surat Lembaga Analisis HAM Indonesia mengenai pemberitahuan pemberhentian Ambo Tuwo sebagai Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Lembaga Analisis HAM Indonesia sejak 15 Desember 2024.

Sejak itulah Ambo Tuwo sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menjalankan tugas mewakili DPR Provinsi Kaltara Lembaga Analisis HAM Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan.

Berdasarkan hal tersebut, secara derivatif kewenangan dalam bertindak untuk dan atas nama Pemantau Pemilihan Lembaga Analisis HAM Indonesia adalah Pengurus Pusat beserta mandatory yang sah secara kelembagaan berdasarkan ketentuan Pedoman Peraturan Organisasi/Lembaga dan/atau AD/ART Lembaga serta Ketetapan-ketetapan Organisasi tersebut.

Sementara Termohon menetapkan nama pemantau Lembaga Analisis HAM Indonesia yang berada di Pusat karena pada nomenklatur penunjukan nama pemantau pada Lembaga tersebut tidak menunjuk dan menetapkan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Provinsi Kaltara sebagai pemegang sertifikat akreditasi yang disahkan KPU Kota Tarakan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim MK, Herman Hamid yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1, Khairul-Ibnu Saud mengatakan pihaknya menyampaikan puji syukur atas putusan 9 Majelis Hakim MK yang menolak permohonan PHPU terhadap Khairul-Ibnu Saud sebagai termohon.

“Alhamdulillah, 9 Majelis Hakim MK Menolak keseluruhan permohonan dari pemohonan. Dianggap dalil pemohon kabur dan tidak jelas,” katanya.

Ia berharap setelah melewati proses panjang hingga terpilih kembali menjadi Wali Kota Tarakan, Khairul bersama wakilnya akan bekerja maksimal menjalankan janji politik dan program yang sudah dibuatnya.

“Semoga semua bisa terealisasi untuk kemajuan masyarakat Kota Tarakan. Program yang sudah dibuat Kharisma (tagline Khairul-Ibnu Saud) untuk semua warga Tarakan dan tidak untuk siapa yang memilih dan tidak,” tegasnya.

Pria yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Tarakan ini mengatakan, setelah adanya putusan MK yang isinya menolak permohonan PHPU ini, maka Tarakan bisa mengikuti jadwal pelantikan pada Februari ini.

“Kami tinggal menunggu pleno penetapan dari KPU. Mungkin nanti kami akan koordinasikan dengan KPU. Dalam waktu dekat bisa dilakukan penetapan dan setelah itu, Insya Allah Sabtu (8/2/2025) nanti kami akan Paripurna Pleno Penetapan pemenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan,” ungkapnya.

Hasil rapat pleno DPRD Tarakan ini akan disampaikan ke Provinsi Kaltara untuk kemudian diberikan waktu 2 atau 3 hari disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri.

“Insya Allah di tanggal 20 Februari pelantikan serentak di Jakarta,” tandasnya.

Tags: HeadlineHerman HamidKhairul-Ibnu SaudKharismaKPUMahkamah KonstitusiMKPilkada TarakanPilwali Tarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal
Parlemen

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal

15 Oktober 2025 18:22
Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku
Parlemen

Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku

15 Oktober 2025 17:48
Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan
Parlemen

Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan

15 Oktober 2025 16:35
Puskesmas Keluhkan Persoalan Obat dan Rujukan Balik BPJS, DPRD Tarakan Akan Carikan Solusi 
Parlemen

Puskesmas Keluhkan Persoalan Obat dan Rujukan Balik BPJS, DPRD Tarakan Akan Carikan Solusi 

15 Oktober 2025 13:16
Hasan Basri Dorong DOB Krayan, Sebut Perlakuan Khusus Seperti Papua Perlu Diberlakukan
Nasional

Hasan Basri Dorong DOB Krayan, Sebut Perlakuan Khusus Seperti Papua Perlu Diberlakukan

14 Oktober 2025 16:17
Realisasi Opsen PKB Tarakan Jauh dari Target, Komisi 2 DPRD Desak Bapenda Tingkatkan Penagihan 
Ekonomi

Realisasi Opsen PKB Tarakan Jauh dari Target, Komisi 2 DPRD Desak Bapenda Tingkatkan Penagihan 

14 Oktober 2025 15:31
Next Post
Pasca PHPU Walikota Tarakan Ditolak MK, Kharisma Bisa Ikut Pelantikan Serentak

Pasca PHPU Walikota Tarakan Ditolak MK, Kharisma Bisa Ikut Pelantikan Serentak

Kapolda Pantau Kolam Ketahanan Pangan di Area Polda Kaltara

Tim SAR Hentikan Pencarian Korban Terakhir, Motoris Speedboat Ditetapkan Tersangka

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dirlantas Polda Kaltara Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Menjaga Kamtibmas

Dirlantas Polda Kaltara Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Menjaga Kamtibmas

16 Oktober 2025 07:14

Gerak Cepat Atasi Karhutla, Brimob Batalyon C Pelopor Turunkan Rantis AWC Padamkan Api di Tanah Grogot

15 Oktober 2025 22:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP