TARAKAN – DPRD Kota Tarakan khususnya Komisi I, memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan sengketa tanah. Ini dibuktikan Komisi I dengan membawa aspirasi masyarakat ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi I Adyansa menyampaikan ada beberapa aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Kanwil diantaranya pertama terkait permasalahan tanah di Karang Harapan di RT 16. Kedua terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimana Kota Tarakan hanya mendapatkan jatah 100 bidang dari kuota 1.700 bidang.

“Jadi kita meminta untuk dibantu, karena PTSL ini sangat bermanfaat banyak untuk masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat itu harus di sertifikatkan. Sedangkan nformasi dari kelurahan dan kecamatan, PTSL ini sudah banyak pengajuan yang masuk hanya terbentur karena kuotanya dari pusat cuma 100 bidang hal ini bikin pusing bagaimana mengaturnya supaya adil dan merata,” kata Adyansa kepada Fokusborneo.com, Jumat (14/3/25).
Politisi PKS itu menjelaskan keluhan tersebut, mendapat respon positif dari Kanwil BPN Provinsi Kaltim dan akan disampaikan ke pemerintah pusat agar kuota PTSL di Kota Tarakan ditambah.
“Alhamdulillah kemarin ditanggapi langsung oleh Kakanwil pertanahan untuk nanti dijadikan bahan kepusat khusus tarakan ditambah untuk PTSL nya,” tambahnya.
Adyansa menambahkan persoalan lainnya yang disampaikan, perkara tanah di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). Hal ini juga menjadi perhatian khusus DPRD, karena sudah banyak masyarakat tinggal daerah tersebut.
“Memang WKP ini menjadi momok, karena banyak tanah masyarakat yang sampai sekarang bahkan puluhan tahun tinggal di lokasi itu. Tapi sampai sekarang sertifkat hak miliknya tidak bisa muncul, karena adanya laporan Pertamina terkait tanah-tanah wilayah sumurnya, radiasi sumurnya meskipun beberapa sumur Pertamina yang sudah tidak operasional,” bebernya.
Makanya Komisi I, kata Adyansa meminta supaya dibukakan laporannya dari Pertamina, agar masyarakat bisa meningkatkan status tanahnya menjadi SHM. Dimana sertifikat ini, nantinya bisa digunakan masyarakat untuk mengembangkan usaha atau yang lainnya.
“Mungkin masyarakat nanti mau kembangkan usahanya, itu bisa dimasukkan ke bank atau mau diperjual belikan terserah masyarakat. Yang jelas ada beberapa yang kami pertanyakan dan bawa itu, harapannya penerbitan sertifikat untuk dimaksimalkan lagi supaya tidak ada gesekan lagi masyarakat,” pesannya.
Adyansa juga mengucapkan terima kasih kepada Kanwil BPN Provinsi Kaltim atas respon diberikana terhadap permasalahan tanah di Kota Tarakan. Ia meminta aspirasi perkara tanah yang telah disampaikan, ditindaklanjuti Kanwil diantaranya terkait persoalan tanah fi RT 16 Karang Harapan, PTSL dan WKP.
“Alhamdulillah kami telah berdiskusi panjang, mudah-mudahan dalam waktu beberapa dekat ini saya coba mengonsep biar bagaimana WKP bisa ditelusuri dan dibebaskan untuk memberikan hak-hak masyarakat yang sudah lama tinggal di wilayah pertambangan atau di sumur-sumur Pertamina yang sudah mati atau tidak beroperasional,” tutupnya.(**)