TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dengan ratusan Calon Pegawai Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait penolakan penundaan pengangkatan CPPPK menghasilkan beberapa poin kesimpulan yang akan sampaikan ke pemerintah pusat.
Poin kesepakatan kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan Edi Patana, Pertama menolak dan mencabut Surat Edaran (SE) penundaan pengangkatan Calon ASN dan PPPK.
Kedua, meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), agar CASN dan CPPPK yang dinyatakan lulus seleksi dijadwalkan ulang pengangkatannya sesuai agenda awal.
Ketiga mempertanyakan terkait urgensi penundaan dan alasan pemerintah pusat, dalam hal ini Menpan RB dan BKN menunda pengangkatan CASN dan CPPPK.

Keempat CPPPK meminta kepada BKN dan Menpan-RB mencabut surat keputusan terkait penundaan pengangkatan CASN dan CPPPK.
Kelima meminta DPR RI khususnya Komisi II untuk segera menindaklanjuti dan memfasilitasi persoalan CASN dan CPPPK diseluruh Indonesia yang ditunda pengangkatannya.
Keenam bahwa masing-masing kabupaten/kota atau daerah yang sudah menganggarkan, agar surat keputusan Menpan-RB dan BKN di evaluasi.
“Jadi daerah yang sudah siap anggaran 2025, tidak ada alasan penundaan pengangkat calon ASN dan PPPK segera dilaksanakan di tahun 2025 sesuai jadwal semula,” katanya dalam rdp.
Aspirasi ini, kata politisi PDIP akan bawa ke Jakarta hari Rabu untuk disampaikan ke Menpan-RB, BKN dan DPR RI khususnya Komisi II.
Sementara itu, RDP dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan dan dihadiri 17 anggota DPRD, juga dihadiri Plt Kepala BKSDM, Abdul Azis Hasan, Sekretaris BPKAD Asmawati dan ratusan Calon PPPK.(**)