Menu

Mode Gelap

Parlemen

Pematangan Lahan Pembangunan SMA Negeri 5 Tarakan Dimulai Tahun Ini 


					Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad Hadianto. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad Hadianto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Supa’ad Hadianto mengatakan pembangunan gedung SMA Negeri 5 Kota Tarakan akan dimulai tahun 2025 ini. Membahas soal itu, dalam waktu dekat Komisi IV akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk paparan.

“Pembangunan SMA Negeri 5 terus berproses, karena beberapa bulan lalu telah diserahkan surat hibah lahan untuk SMA 5 yang terletak di Jalan Hasanuddin berdekatan dengan Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dan SMP 12,” katanya, Kamis (20/3/25).

width"300"

Politisi Nasdem itu menambahkan hampir 2 tahun, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara memperjuangkan pembangunan SMA Negeri 5 Kota Tarakan. Sebab keberadaan SMA Negeri 5 ini, sesuai kebutuhan dan perkembangan jumlah anak didik yang harus masuk ke jenjang SMA.

“Untuk pembangunan fisiknya, tentu akan di adakan pematangan lahannya secara bertahap. Insyak Allah di tahun 2025 ini pematangan lahan bisa di mulai,” ujarnya.

Supa’ad menjelaskan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ternyata bidang pendidikan menjadi skala prioritas.

“Kalau pun ada potongan anggaran atau rasionlaisasi, tidak mengenak di pendidikan. Kalau pun terkena hanya di bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air,” bebernya.

Harapan dari DPRD, sebut Supa’ad di tahun 2025 minimal pematangan lahan sudah selesai. Sehingga tahap berikutnya tahun 2026, fokus ke penyiapan fisik dan infrastruktur lainnya.

“Penimbunan lahan masih dalam proses administrasi untuk lelang dan sebagainya. Namun penerimaan siswa baru sudah di mulai tahun 2024 dan kegiatan belajar mengajarnya numpang di sekolah yang ada di Karang Anyar,” pungkasnya.

Supa’ad yakin dengan pembangunan SMA Negeri 5, sedikit akan mengurai masalah pendidikan khususnya saat penerimaan peserta didik baru.

“Karena Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merubah pola yang dulu sistem zonasi menjadi domisili. Tetapi isi dan lain sebagainya masih mirip-mirip dengan sebelumnya,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Herman Hamid Soroti Kenaikan Harga Beras dan Kebutuhan SMA Saat Reses di Tarakan Tengah

26 Juli 2025 - 21:37

Dukung Asta Cita, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Program TJSL Kilang Pertamina Unit Balikpapan

26 Juli 2025 - 17:29

Ketua Umum JMSI Motivasi Siswa SMPN 1 Padangsidimpuan, Tanya Siapa yang Mau Jadi Astronot

26 Juli 2025 - 09:33

Asep Mahmudin Nakhodai PKS Kaltara, Target Rebut Kursi Senayan

25 Juli 2025 - 21:05

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

DPRD Jadwalkan RDP, Tuntaskan Polemik Ganti Rugi Proyek Kilang di Bunyu

25 Juli 2025 - 07:05

Trending di Daerah