Menu

Mode Gelap

Parlemen · 20 Mar 2025

Pematangan Lahan Pembangunan SMA Negeri 5 Tarakan Dimulai Tahun Ini 


					Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad Hadianto. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad Hadianto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Supa’ad Hadianto mengatakan pembangunan gedung SMA Negeri 5 Kota Tarakan akan dimulai tahun 2025 ini. Membahas soal itu, dalam waktu dekat Komisi IV akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk paparan.

“Pembangunan SMA Negeri 5 terus berproses, karena beberapa bulan lalu telah diserahkan surat hibah lahan untuk SMA 5 yang terletak di Jalan Hasanuddin berdekatan dengan Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dan SMP 12,” katanya, Kamis (20/3/25).

Politisi Nasdem itu menambahkan hampir 2 tahun, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara memperjuangkan pembangunan SMA Negeri 5 Kota Tarakan. Sebab keberadaan SMA Negeri 5 ini, sesuai kebutuhan dan perkembangan jumlah anak didik yang harus masuk ke jenjang SMA.

“Untuk pembangunan fisiknya, tentu akan di adakan pematangan lahannya secara bertahap. Insyak Allah di tahun 2025 ini pematangan lahan bisa di mulai,” ujarnya.

Supa’ad menjelaskan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ternyata bidang pendidikan menjadi skala prioritas.

“Kalau pun ada potongan anggaran atau rasionlaisasi, tidak mengenak di pendidikan. Kalau pun terkena hanya di bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air,” bebernya.

Harapan dari DPRD, sebut Supa’ad di tahun 2025 minimal pematangan lahan sudah selesai. Sehingga tahap berikutnya tahun 2026, fokus ke penyiapan fisik dan infrastruktur lainnya.

“Penimbunan lahan masih dalam proses administrasi untuk lelang dan sebagainya. Namun penerimaan siswa baru sudah di mulai tahun 2024 dan kegiatan belajar mengajarnya numpang di sekolah yang ada di Karang Anyar,” pungkasnya.

Supa’ad yakin dengan pembangunan SMA Negeri 5, sedikit akan mengurai masalah pendidikan khususnya saat penerimaan peserta didik baru.

“Karena Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merubah pola yang dulu sistem zonasi menjadi domisili. Tetapi isi dan lain sebagainya masih mirip-mirip dengan sebelumnya,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Ibrahim Ali Dorong Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Tana Tidung

10 September 2025 - 19:35

Asrin Saleh Apresiasi Pembangunan di Tanjung Pasir, Berharap Fasum Lain juga Diperhatikan

10 September 2025 - 18:41

DPRD Kaltara Sahkan Perda Keterbukaan Informasi Publik, Dorong Transparansi Pemerintah

10 September 2025 - 17:11

Anggota DPRD Kaltara Dorong Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

10 September 2025 - 16:41

Ohh… Kamu Ketahuan

10 September 2025 - 10:11

Atasi Kelangkaan LPG, DPRD Tarakan Minta Penambahan Pangkalan di Tanjung Pasir

10 September 2025 - 09:05

Trending di Parlemen