TANJUNG SELOR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terkait insentif guru PAUD, SD, dan SMP yang sudah ditiadakan sejak beberapa bulan terakhir.
Rapat yang digelar pada Selasa (8/4/2025) lalu ini dihadiri unsur pimpinan DPRD Provinsi Kaltara. Selain itu turut hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Assisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Bappenda dan Dinas Pendidikan (Disdik).
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain yang juga turut hadir dalam RDP tersebut menyebutkan adanya temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Salah satunya terkait pemberian insentif pada guru PAUD, SD dan SMP yang sudah bukan lagi kewenangan Pemprov.

“Temuan dan rekomendasi BPK, harusnya disampaikan kepada yang terimbas seperti OPD terkait. Apalagi, dengan kondisi APBD saat ini yang mendapat pemotongan sebagai pelaksanaan rasionalisasi juga berimbas pada ASN maupun guru dan tenaga kesehatan,†kata Muddain.



Soal insentif guru PAUD, SD dan SMP ini juga turut dipertanyakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah. Ia katakan, polemik terkait insentif ini berawal dari kebijakan kepala daerah.
Akhirnya tidak hanya berimbas pada guru PAUD, SD dan SMP, melainkan juga sampai ke Tunjangan Penambahan Penghasilan (PPPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Persoalan yang tengah dihadapi saat ini pun diharapkannya bisa mendapatkan penyelesaian yang bijak. Ia pun berharap BKAD dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bisa memberikan pemahaman yang mendalam kepada para guru dan PPPK.
“Tentang insentif PAUD, SD, SMP dan pengurangan TPP PPPK yang awalnya Rp5,1 juta menjadi Rp2,1 juta itu adalah imbas dari kebijakan yang di buat oleh kepala daerah, yang akhirnya dapat menimbulkan polemik. Harapan kita pemerintah bisa mementingkan untuk membuat formulasi kebijakan terhadap insentif guru PAUD, SD, dan SMP,†kata Syamsuddin Arfah.
Menanggapi hal itu, Kepala BKAD Provinsi Kaltara, Denny Harianto, menjelaskan pembayaran insentif diluar aturan hanya berdasarkan kebijakan pemimpin dan telah berjalan sekitar 10 tahun.
“Namun, sejak 2021, pemerintah provinsi tidak diperbolehkan memberikan insentif selain pada guru SLTA, SMA, dan SLB. Jadi, untuk insentif guru SD, PAUD, SLTP merupakan kewenangan kabupaten kota,” tambah Denny.
Ia pun menegaskan, jika tetap memaksakan untuk memberikan tunjangan insentif yang tidak sesuai dengan aturan terkait kewenangan provinsi pada bidang pendidikan, maka akan menjadi temuan BPK dan defisit anggaran.
“Ketika kami di wawancarai oleh BPK, suda kami sampaikan tunjangan bagi guru dan nakes di pedalaman sebagai wujud perhatian kami terhadap mereka. Namun BPK menyampaikan jika kewenangan itu merupakan kewenangan kabupaten kota, maka berikan kewenangan itu kepada meraka,†pungkasnya.
Perwakilan Inspektorat, Herman menambahkan pihaknya tengah menyelesaikan temuan dari BPK. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk tidak membuat kebijakan terkait anggaran yang menyalahi aturan.
“Kami tengah menyelesaikan temuan dari BPK dan ini telah di tunggu penyelesaian nya. Nanti selanjutnya kami juga akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk tidak lagi membuat kebijakan terkait anggaran,†ungkapnya.
Dalam pertemuan ini, DPRD Kaltara meminta agar dibuat formulasi kebijakan dari pemerintah untuk mengatur insentif guru PAUD, SD, dan SMP. (**)