Menu

Mode Gelap

Parlemen

DPRD Tarakan Ajak PGRI Kaltara Bersatu Suarakan Penolakan Penghapusan Insentif


					DPRD Kota Tarakan gelar RDP dengan PGRI terkait penghapusan insentif guru PAUD hingga SMP. Foto: Ist Perbesar

DPRD Kota Tarakan gelar RDP dengan PGRI terkait penghapusan insentif guru PAUD hingga SMP. Foto: Ist

TARAKAN – Menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang menghentikan insentif bagi guru PAUD hingga SMP, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menunjukkan sikap peduli.

Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan yang telah berjalan sekitar satu dekade, bahkan sejak Kaltara belum terbentuk.

“Sebagai representasi masyarakat Tarakan, kami merasa prihatin dengan ditiadakannya insentif guru yang sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun, dari era Kaltim hingga Kaltara berdiri,” tegas Herman Hamid pada Kamis (17/4/25).

width"250"

Sebagai bentuk dukungan konkret, DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tarakan pada hari yang sama.

width"400"
width"450"
width"400"

Lebih lanjut, politisi dari Partai Demokrat ini mendorong PGRI di seluruh Kaltara untuk menyuarakan aspirasi mereka langsung kepada DPRD Provinsi Kaltara.

“Kami di DPRD Tarakan memberikan dukungan penuh agar PGRI se-Kaltara dapat bersama-sama menyampaikan isu penghapusan insentif guru ini ke tingkat provinsi,” imbuhnya.

width"300"

Herman Hamid berharap, penyampaian aspirasi ke DPRD Kaltara kelak dapat meluluhkan hati Gubernur Kaltara untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan memasukkannya kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.

Ia juga mengkritisi alasan efisiensi anggaran yang mendasari penghapusan insentif ini.

“Menurut hemat saya, alasan efisiensi anggaran kurang tepat. Informasi yang saya terima justru menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat seharusnya tidak berdampak negatif pada kesejahteraan guru,” paparnya, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi.

“Seharusnya, dengan adanya efisiensi, dukungan terhadap guru justru diperkuat, bukan malah dihilangkan,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

1.540 Mahasiswa UBT Diberangkatkan KKN 2025, Fokus Ketahanan Pangan Kaltara

18 Juni 2025 - 15:00

UBT Gelar Pelatihan Teknologi Pengolahan Rumput Laut, Dorong Hilirisasi Riset dan Pemberdayaan UMKM

18 Juni 2025 - 13:32

Kantong Hasil Harmonisasi, Pansus IV DPRD Kaltara Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesos dan Tenaga Kerja Lokal

18 Juni 2025 - 13:23

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadir di Tengah Siswa Perbatasan

18 Juni 2025 - 10:15

Balikpapan Luncurkan SPMB Dua Jalur, Akademik dan Non Akademik untuk SMP

17 Juni 2025 - 08:43

SPMB SMA Syaratkan Surat Kesehatan, Dinkes Balikpapan Siapkan Layanan Gratis Puskesmas

16 Juni 2025 - 20:55

Trending di Daerah