Menu

Mode Gelap

Parlemen

DPRD dan Disdik Tarakan Beri Lampu Hijau Perpisahan Siswa, Asal Sederhana dan Transparan


					RDP DPRD dengan Disdik , Dewan Pendidikan, Komite dan pihak sekolah terkait iuran perpisahan siswa. Foto: Fokusborneo.com Perbesar

RDP DPRD dengan Disdik , Dewan Pendidikan, Komite dan pihak sekolah terkait iuran perpisahan siswa. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Gelombang keluhan dari sejumlah orang tua siswa di Kota Tarakan terkait besaran iuran untuk acara perpisahan sekolah akhirnya mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan bergerak cepat untuk menengahi permasalahan ini.

Hasil dari koordinasi intensif tersebut menghasilkan sebuah kebijakan yang memperbolehkan kegiatan perpisahan tetap dilaksanakan, namun dengan penekanan kuat pada kesederhanaan dan transparansi anggaran, tanpa memberatkan kondisi ekonomi wali murid.

width"250"

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya aduan dari seorang wali murid yang merasa terbebani dengan nominal iuran perpisahan yang dianggap terlalu tinggi. Keluhan ini kemudian viral dan sampai ke telinga para wakil rakyat di Komisi II DPRD Tarakan.

width"400"
width"450"
width"400"

Merespons aduan tersebut, Komisi yang membidangi pendidikan ini segera mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Kota Tarakan untuk melakukan verifikasi ke lapangan dan mencari solusi terbaik.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Markus Minggu, mengungkapkan kronologi penanganan kasus ini. “Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menyampaikan hal ini kepada Dinas Pendidikan. Mereka kemudian melakukan penelusuran di lapangan untuk memastikan kebenarannya. Dari hasil penelusuran tersebut, terkonfirmasi adanya keluhan terkait besaran iuran. Bahkan, Komite Sekolah di salah satu sekolah sempat memutuskan untuk membatalkan kegiatan perpisahan,” ujarnya.

width"300"

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan menjelaskan bahwa Komisi II DPRD Tarakan kemudian memberikan rekomendasi agar kegiatan perpisahan tetap dapat dilaksanakan, namun dengan beberapa persyaratan krusial.

“Kami merekomendasikan agar kegiatan perpisahan tetap berjalan, tetapi harus dibentuk panitia baru yang anggotanya diawasi secara ketat oleh pengawas dari Dinas Pendidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Markus juga menekankan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak disepakati secara transparan adalah tindakan yang dilarang. Namun, ia tidak menampik bahwa kegiatan perpisahan dapat dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat antara pihak orang tua, komite sekolah, dan pihak sekolah.

“Jika kegiatan itu memang diselenggarakan atas dasar kesepakatan bersama melalui rapat yang melibatkan seluruh pihak, maka perlu ada pengawasan langsung dari Dinas Pendidikan. Pengawasan ini penting untuk mencegah adanya penetapan tarif secara sepihak yang memberatkan wali murid,” imbuhnya.

Poin penting yang ditekankan Markus adalah larangan adanya patokan tarif dalam iuran perpisahan.

“Yang menjadi masalah adalah ketika ada patokan tarif yang ditentukan oleh pihak sekolah atau komite tanpa adanya pembahasan yang mendalam dengan orang tua. Seharusnya, panitia menyusun rencana anggaran belanja (RAB) yang jelas dan transparan, dan tidak boleh ada pematokan tarif. Selain itu, kegiatan perpisahan juga harus dilaksanakan secara sederhana, sesuai dengan edaran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Sejalan dengan pernyataan Komisi II DPRD Tarakan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, juga memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tetap memperbolehkan sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan pelepasan atau penamatan siswa, dengan catatan kegiatan tersebut tidak bersifat mewah dan tidak memaksa orang tua untuk mengeluarkan biaya yang besar.

“Pelaksanaan pelepasan siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) maupun kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap diperbolehkan. Namun, kami menekankan agar pelaksanaannya sederhana dan tidak memberatkan kondisi ekonomi orang tua. Tidak perlu sampai menyewa hotel atau tempat mewah lainnya,” pesannya.

Ia menyarankan supaya dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. “Esensi dari kegiatan ini adalah momen kebersamaan anak-anak yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan mereka,” ucapnya.

Tamrin juga menanggapi isu mengenai adanya sistem tabungan iuran yang dikumpulkan pihak sekolah atau komite selama satu tahun ajaran. Ia mengakui bahwa sistem ini berpotensi menimbulkan keberatan, terutama bagi wali murid yang mungkin tidak ikut menabung sejak awal dan harus membayar sejumlah uang sekaligus di akhir tahun.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak sekolah dan komite untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengumpulan dana seperti ini. Tujuannya adalah agar kegiatan perpisahan dapat berjalan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi seluruh orang tua siswa,” katanya.

Lebih lanjut, Tamrin menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh sekolah dan komite sekolah di Kota Tarakan.

“Dalam surat edaran tersebut, kami secara jelas menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan siswa diperbolehkan, namun dengan catatan tidak boleh dilaksanakan secara mewah-mewah. Pihak sekolah dan komite harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan ekonomi seluruh orang tua siswa. Jika ada orang tua yang memiliki kemampuan lebih dan ingin memberikan sumbangan, silakan saja, namun bagi yang tidak mampu, tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Tamrin Toha juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para wali murid, untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi secara langsung melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tarakan, dan tidak hanya melalui media sosial.

“Selama ini, kami belum menerima laporan resmi secara tertulis terkait masalah iuran perpisahan ini. Rata-rata keluhan hanya beredar di media sosial. Padahal, kami telah menyediakan link pengaduan di website resmi Dinas Pendidikan Kota Tarakan. Kami menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui jalur resmi tersebut,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan yang jelas dari DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Tarakan ini, diharapkan polemik terkait iuran perpisahan siswa dapat segera berakhir. Kegiatan perpisahan sekolah diharapkan dapat tetap menjadi momen yang berkesan bagi para siswa tanpa memberatkan beban ekonomi keluarga.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kesederhanaan dalam pelaksanaan kegiatan menjadi kunci utama dalam mewujudkan perpisahan yang bermakna bagi seluruh pihak.(**)

Artikel ini telah dibaca 332 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tarakan Gelar Lomba Puisi dan Storytelling untuk Pelajar

24 Juni 2025 - 00:00

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Trending di Politik