TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2025, Senin (19/5/25). Dalam rapat paripurna ini, dua agenda utama.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kaltara ini, membahas Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara Tahun 2025 – 2044.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, SE., MM, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Organisasi Masyarakat, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.
Sidang dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST, agenda pertama dalam rapat ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD terkait LKPj Pemprov Kaltara TA 2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Provinsi Kaltara, H. Hamka, menyampaikan sejumlah catatan strategis berupa rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltara.
Beberapa poin penting yang disoroti antara lain adalah pembangunan jalan dan subsidi ongkos angkut yang dinilai belum optimal menjangkau wilayah perbatasan.
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar program-program dengan nilai anggaran yang besar dapat dianggarkan pada awal tahun atau dalam anggaran murni, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif dan efisien.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi perbaikan kinerja Pemprov Kaltara ke depannya,” katanya dalam sambutannya.
Setelah penyampaian rekomendasi LKPj, agenda rapat dilanjutkan dengan Jawaban Pemprov Kaltara atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Nota Pengantar Raperda tentang RTRW Provinsi Kaltara Tahun 2025 – 2044.
Dalam sesi ini, perwakilan pemerintah akan memberikan tanggapan dan penjelasan terkait berbagai masukan dan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD mengenai rancangan peraturan daerah yang strategis ini.
Pembahasan Raperda RTRW ini, diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan demi pembangunan Kaltara yang berkelanjutan hingga tahun 2044.(**)