TARAKAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat dengan mengadakan reses interaktif di Gang Samsudin Baso RT 31 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, beberapa waktu lalu.
Acara ini menjadi wadah penting bagi warga untuk menyuarakan beragam isu, mulai dari pertanahan hingga infrastruktur dasar.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk sejumlah lurah di wilayah Tarakan Tengah, Camat Tarakan Tengah, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menunjukkan sinergi antara wakil rakyat dan pemangku kepentingan dalam menanggapi masalah warga.
Salah satu sorotan utama dalam reses ini adalah isu ketidakpastian status hukum lahan permukiman, terutama di area mangrove dan bekas tambak. Ketua RT 31, Arifin, menyuarakan keresahan warga yang telah lama menempati lahan tersebut tanpa kejelasan legal.
“Warga sudah bertahun-tahun di sini. Jika memang tidak diizinkan, kami butuh kepastian. Jangan biarkan kami hidup dalam ketidakpastian,” tegas Arifin.
Menanggapi hal ini, Baharudin berjanji akan mengkaji lebih lanjut permasalahan tersebut bersama pemerintah kota untuk mencari solusi konkret.
Sementara itu, perwakilan ATR/BPN menjelaskan bahwa berdasarkan Tata Ruang Kota Tarakan 2021, kawasan mangrove dikategorikan sebagai hutan lindung, sehingga proses sertifikasi memerlukan syarat khusus.
Selain isu tanah, kondisi infrastruktur yang memprihatinkan juga menjadi keluhan utama warga. Banyak jalan yang belum diaspal, penerangan jalan umum (PJU) yang minim, dan armada motor sampah yang sudah tidak layak pakai.
“Dana RT tidak cukup untuk menanggung perbaikan ini. Kami sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah,” tutur seorang warga yang hadir.
Baharudin merespons positif keluhan ini, menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan usulan tersebut dalam Musrenbang mendatang.
“Jika sudah masuk dalam program, kita tinggal menunggu realisasi. Jika belum, kami akan berjuang keras melalui DPRD,” tegasnya, Jumat (1/8/25).
Warga juga mengeluhkan kerumitan dalam pengurusan sertifikat tanah, terutama terkait perbedaan data fisik dan administrasi di BPN. Sebuah kasus sengketa warisan di Sungai Bengawan menjadi contoh, di mana sertifikat terbit padahal seharusnya menunggu mediasi.
Baharudin berjanji untuk menelaah kasus ini lebih dalam dan berkoordinasi dengan DPRD guna mencari penyelesaian hukum yang adil.
Keluhan serupa datang dari warga Sebengkok, Rifai, yang merasa dipersulit mengurus sertifikat meskipun telah menempati lahan selama 15 tahun dan rutin membayar PBB.
“Ini bukan kawasan hutan lindung, tapi mengapa dipersulit?” tanya Rifai.
Pihak BPN menjelaskan saat ini, sertifikat elektronik menjadi solusi untuk meminimalisir risiko kehilangan dokumen, dan warga dapat mengajukan kembali jika ada ketidaksesuaian data.
Tak hanya itu, beberapa aspirasi lain turut disampaikan, seperti permohonan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di lahan milik TNI AL di Sebengkok, serta penambahan sekolah dasar dan menengah di wilayah Selumit Pantai untuk mengatasi polemik PPDB.
Baharudin menyatakan kesiapannya untuk mendorong pembahasan isu-isu ini bersama pemangku kepentingan terkait.
Di akhir pertemuan, Baharudin menyampaikan apresiasinya atas antusiasme warga yang hadir. “Reses ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat dan memperjuangkannya di tingkat legislatif,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang proaktif dan komunikasi intensif dengan berbagai instansi, Baharudin menegaskan dedikasinya sebagai wakil rakyat yang responsif terhadap kebutuhan konstituennya.
Warga pun menaruh harapan besar agar janji-janji ini dapat segera terwujud demi peningkatan kualitas hidup masyarakat Tarakan Tengah.(**)
Discussion about this post