TARAKAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus dugaan politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan 2024.
Putusan ini, disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor Registrasi 61-PKE-DKPP/1/2025 pada Selasa (19/8/25).




Bawaslu Tarakan dilaporkan Sulaiman terkait penanganan dugaan politik uang dalam acara ulang tahun anak H. Najamuddin di Tarakan Plaza. Sidang pemeriksaan terkait laporan ini sebelumnya telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025.








Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan Bawaslu Tarakan telah menindaklanjuti laporan sesuai Peraturan Bawaslu dan ketentuan yang berlaku.









Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Tarakan meliputi melakukan kajian awal, menggelar klarifikasi dengan pihak terkait. membahas hasil pemeriksaan dalam rapat pleno.
Selain itu, Bawaslu Tarakan juga berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, menempelkan status laporan pada papan pengumuman, serta menyampaikan status laporan kepada pelapor.


“Dengan demikian, para teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai tugas pokok, fungsi, dan wewenang yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ratna Dewi.
Menurut DKPP, tindakan Bawaslu Tarakan dalam menangani laporan sudah dilakukan sesuai prosedur. Dalil pengadu dinilai tidak terbukti, sementara jawaban dari Bawaslu meyakinkan DKPP.
Ketua DKPP, Hedi Lukito, membacakan amar putusan yang menolak seluruh pengaduan pelapor. Putusan tersebut juga merehabilitasi nama baik tiga komisioner Bawaslu Kota Tarakan, yaitu:
• Riswanto, Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tarakan.
• Johnson, Anggota Bawaslu Kota Tarakan.
• A. Muh. Saifullah, Anggota Bawaslu Kota Tarakan.
DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan dan mengawasi pelaksanaannya.
Sidang pembacaan putusan ini diikuti oleh Bawaslu Kota Tarakan secara daring melalui Zoom Meeting.(**)