Menu

Mode Gelap

Politik · 19 Agu 2025

DKPP Tegaskan Bawaslu Tarakan Profesional, Kasus Politik Uang Tak Langgar Kode Etik


					Sidang putusan DKPP untuk Bawaslu Kota Tarakan. Foto: ist Perbesar

Sidang putusan DKPP untuk Bawaslu Kota Tarakan. Foto: ist

TARAKAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus dugaan politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan 2024.

Putusan ini, disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor Registrasi 61-PKE-DKPP/1/2025 pada Selasa (19/8/25).

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Bawaslu Tarakan dilaporkan Sulaiman terkait penanganan dugaan politik uang dalam acara ulang tahun anak H. Najamuddin di Tarakan Plaza. Sidang pemeriksaan terkait laporan ini sebelumnya telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025.

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan Bawaslu Tarakan telah menindaklanjuti laporan sesuai Peraturan Bawaslu dan ketentuan yang berlaku.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Tarakan meliputi melakukan kajian awal, menggelar klarifikasi dengan pihak terkait. membahas hasil pemeriksaan dalam rapat pleno.

Selain itu, Bawaslu Tarakan juga berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, menempelkan status laporan pada papan pengumuman, serta menyampaikan status laporan kepada pelapor.

width"400"
width"400"

“Dengan demikian, para teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai tugas pokok, fungsi, dan wewenang yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ratna Dewi.

Menurut DKPP, tindakan Bawaslu Tarakan dalam menangani laporan sudah dilakukan sesuai prosedur. Dalil pengadu dinilai tidak terbukti, sementara jawaban dari Bawaslu meyakinkan DKPP.

Ketua DKPP, Hedi Lukito, membacakan amar putusan yang menolak seluruh pengaduan pelapor. Putusan tersebut juga merehabilitasi nama baik tiga komisioner Bawaslu Kota Tarakan, yaitu:

• ​Riswanto, Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tarakan.

• ​Johnson, Anggota Bawaslu Kota Tarakan.

• ​A. Muh. Saifullah, Anggota Bawaslu Kota Tarakan.

DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan dan mengawasi pelaksanaannya.

Sidang pembacaan putusan ini diikuti oleh Bawaslu Kota Tarakan secara daring melalui Zoom Meeting.(**)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Tarakan Ketok Palu APBD Perubahan 2025, Nilainya Rp 1,214 Triliun

19 Agustus 2025 - 17:50

Dorong Transparansi Anggaran, DPRD Tarakan Sepakat Buat Perda CSR

19 Agustus 2025 - 15:57

Pertamina EP Tegaskan, AYS Tidak Pernah Diberi Dana CSR

19 Agustus 2025 - 12:36

Wali Kota Tarakan Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD-P 2025

18 Agustus 2025 - 20:44

DPRD Tarakan Setujui Raperda APBD-P 2025 Dibahas Lebih Lanjut, Ini Catatan Fraksi

18 Agustus 2025 - 16:11

Mengenang Jasa Pahlawan, Ketua DPRD Kaltara Ajak Generasi Muda Pertahankan Kemerdekaan

17 Agustus 2025 - 13:13

Trending di Parlemen