TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial.
Acara yang dihadiri perwakilan masyarakat dari empat kecamatan di Kota Tarakan, berlangsung di Rumah Makan Padang Menek, Kelurahan Pamusian, Kamis (28/8/25).
Dalam sosialisasi ini, Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Syamsuddin Arfah menjelaskan Raperda Kesejahteraan Sosial merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi berbagai program sosial.



Perda ini akan fokus pada pengaturan aspek-aspek sosial, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu-ibu, penyandang disabilitas, serta orang-orang yang tidak mampu dan pengangguran.





Menurutnya, Perda ini sangat penting untuk memastikan penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran.




“Sumber dananya dari APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Perda ini juga menjadi acuan untuk validasi data, sehingga bantuan yang diberikan tidak diskriminatif dan tepat sasaran,” ujarnya.



Lebih lanjut, Syamsuddin Arfah mengungkapkan Raperda ini sudah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kini hanya menunggu nomor registrasi.



“Perda ini sudah di tahap penyempurnaan, tidak seperti Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang harus mengubah judul dan direvisi,” tambahnya.


Perda ini, sebut Syamsuddin sangat dinantikan Dinas Sosial karena akan menjadi payung hukum dalam berbagai kegiatan, termasuk penggalangan dana.


“Selain kelompok rentan, Perda ini juga mengatur penggalangan dana,” jelas Syamsuddin.


Ia berharap nomor registrasi sudah bisa keluar paling lambat akhir Agustus, sehingga Perda ini bisa segera diimplementasikan.
“Setelah menjadi Perda, ini akan menjadi landasan bagi panti asuhan, panti jompo, dan lembaga sejenisnya. Ini juga akan menjadi payung hukum untuk validasi data agar lebih akurat dan tepat sasaran,” pungkasnya.(Mt)