Menu

Mode Gelap

Parlemen · 28 Agu 2025

Syamsuddin Arfah Sosialisasikan Raperda Kesejahteraan Sosial, Ini Poin Pentingnya 


					Anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah gelar Sosraperda tentang Kesejahteraan Sosial. Foto: Fokusborneo.com Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah gelar Sosraperda tentang Kesejahteraan Sosial. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial.

Acara yang dihadiri perwakilan masyarakat dari empat kecamatan di Kota Tarakan, berlangsung di Rumah Makan Padang Menek, Kelurahan Pamusian, Kamis (28/8/25).

​Dalam sosialisasi ini, Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Syamsuddin Arfah menjelaskan Raperda Kesejahteraan Sosial merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi berbagai program sosial.

width"400"
width"400"
width"400"

Perda ini akan fokus pada pengaturan aspek-aspek sosial, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu-ibu, penyandang disabilitas, serta orang-orang yang tidak mampu dan pengangguran.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

​Menurutnya, Perda ini sangat penting untuk memastikan penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Sumber dananya dari APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Perda ini juga menjadi acuan untuk validasi data, sehingga bantuan yang diberikan tidak diskriminatif dan tepat sasaran,” ujarnya.

width"400"
width"400"
Anggota DPRD Provinsi Kaltara dari PKS, Syamsuddin Arfah. Foto: Fokusborneo.com

Lebih lanjut, Syamsuddin Arfah mengungkapkan Raperda ini sudah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kini hanya menunggu nomor registrasi.

width"200"
width"300"

“Perda ini sudah di tahap penyempurnaan, tidak seperti Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang harus mengubah judul dan direvisi,” tambahnya.

width"400"
width"400"

Perda ini, sebut Syamsuddin sangat dinantikan Dinas Sosial karena akan menjadi payung hukum dalam berbagai kegiatan, termasuk penggalangan dana.

width"400"
width"400"

“Selain kelompok rentan, Perda ini juga mengatur penggalangan dana,” jelas Syamsuddin.

width"400"
width"400"

Ia berharap nomor registrasi sudah bisa keluar paling lambat akhir Agustus, sehingga Perda ini bisa segera diimplementasikan.

“Setelah menjadi Perda, ini akan menjadi landasan bagi panti asuhan, panti jompo, dan lembaga sejenisnya. Ini juga akan menjadi payung hukum untuk validasi data agar lebih akurat dan tepat sasaran,” pungkasnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dorong Komunitas Musik Metal Berbadan Hukum, ANK Sosialisasikan Raperda Ekonomi Kreatif

29 Agustus 2025 - 17:57

Sosialisasikan Raperda Tenaga Lokal, Jufri Budiman Dorong Prioritaskan Warga Lokal

29 Agustus 2025 - 11:26

Perkuat DPW, Darmanto & Bahar Fokus Wujudkan Kursi PKS di DPR RI

29 Agustus 2025 - 08:29

Siap Turun ke Jalan, Buruh Kaltara Sampaikan 15 Tuntutan kepada Pemerintah

28 Agustus 2025 - 09:36

Jawab Pandangan Fraksi, Gubernur Tegaskan APBD-P 2025 Dukung UMKM Hingga Infrastruktur Rakyat

27 Agustus 2025 - 14:59

Fraksi DPRD Kaltara Setujui APBD Perubahan 2025, Soroti Digitalisasi dan Infrastruktur

27 Agustus 2025 - 07:36

Trending di Parlemen