TARAKAN, Fokusborneo.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan terkait surat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Nasional dengan tema “Keadilan Untuk Rakyat” kembali batal.
Pembatalan ini disebabkan ketidakhadiran pihak PT Phoenix Resources International (PRI), serta Hendra dan H. Nurdin, yang merupakan pihak lawan dalam permasalahan yang menimpa warga bernama H.M Maksum Indragiri.
RDP yang dijadwalkan, Kamis (2/9/25), di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan ini merupakan penundaan yang kedua kalinya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, menyampaikan kekecewaannya.
Menurutnya, semua pihak yang diundang sudah hadir, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tarakan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Tarakan, Kepala BPN Kota Tarakan, Camat Tarakan Barat, Lurah Karang Anyar, dan pihak keluarga H.M Maksum Indragiri.
”Sangat disayangkan, hari ini tadi batal karena sudah semua sudah hadir kecuali mereka (PT. PRI, Hendra dan Nurdin). Bilangnya pihak Sekretariat DPRD menginformasikan bahwa perwakilan PT PRI tidak hadir karena ada kegiatan lain,” ujar Baharudin.
Baharudin menegaskan ketidakhadiran pihak PT PRI dan perwakilannya merupakan bentuk tidak menghormati lembaga DPRD. Meskipun DPRD tidak memiliki sifat memaksa untuk mengundang, mereka bekerja berdasarkan dasar hukum.
”Ke depan kita harapkan dari PT PRI, Pak Hendra, dengan Pak Nurdin itu harus menghormati lembaga DPRD ini, jika diundang ya harus hadir,” tegas Baharudin.
Ia menambahkan jika untuk ketiga kalinya pihak PT PRI kembali mangkir, DPRD akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Untuk yang ketiganya kita akan meminta bantuan dari penegak hukum untuk mengundang mereka karena yang punya sifat memaksa adalah penegak hukum,” jelasnya.
DPRD berencana bersurat secara resmi kepada pihak Kepolisian untuk menitip undangan agar pihak terkait dapat dipaksa hadir pada agenda RDP selanjutnya yang akan dijadwalkan ulang.
Tujuan RDP ini, menurut Baharudin, adalah untuk mendengarkan secara komprehensif permasalahan yang menimpa H.M Maksum Indragiri, yang selama ini informasinya banyak beredar sepihak terkait dugaan pidana menggunakan surat palsu.
”Kita belum sempat dengar apa yang ingin disampaikan oleh yang mengajukan RDP ini, karena percuma juga karena pihak yang lainnya tidak ada. Jadi, tidak berimbang nanti informasinya,” kata Baharudin.
Baharudin menekankan RDP bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD.
”Kita ingin persidangan ini berjalan dengan seadil-adilnya, tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan kita ingin adil baik itu yang melaporkan maupun yang terlapor,” ungkap Baharudin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas PT. PRI, Eko menyampaikan alasan tidak bisa menghadiri undangan RDP DPRD Kota Tarakan, karena ada kegiatan soal komplain lahan kebun yang harus diselesaikan.
“Masih ada kegiatan lain soal komplain lahan/kebun warga jadi ngak bisa hadir,” tutupnya.(**)
Discussion about this post