TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata sudah diajukan sejak lama, bahkan sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur sebelumnya.
Namun, realisasinya hingga kini masih terkendala kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltara, Herman, mengungkapkan dukungan politik lokal terhadap usulan DOB seperti Kabudaya, Sebatik, Krayan, Apaukayan, dan Kota Tanjung Selor sudah disepakati fraksi-fraksi di daerah. Dokumen dukungan dari pemerintah daerah pun telah disampaikan ke pusat.
Herman menjelaskan kendala utama DOB Kaltara adalah kebijakan membekukan proses pemekaran daerah, kecuali beberapa wilayah Otonomi Khusus.
Termasuk persyaratan untuk DOB kini diperketat. Contohnya, untuk pembentukan Kota Tanjung Selor, diperlukan minimal empat kecamatan.
“Pemekaran kecamatan dan kelurahan, termasuk pemenuhan jumlah RT dan penduduk, menjadi tantangan administratif yang harus dipenuhi,” jelasnya, Sabtu (15/11/25).
Meskipun demikian, gerakan presidium DOB, terutama untuk Tanjung Selor, Kabudaya, dan Sebatik, masih gencar berjuang dan tahapan usulan mereka saat ini sudah berada di Jakarta.
DPRD Kaltara, khususnya Komisi I, sangat berharap daerah-daerah yang secara teknis sudah siap dapat segera dimekarkan.
Politisi PKB tersebut menekankan pemekaran bukan sekadar isu politik, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk kempercepat pembangunan.
“Terutama di wilayah-wilayah perbatasan, di mana pembangunan seringkali terhambat oleh wilayah administrasi yang terlalu luas,” tambahnya.
Selain itu, untuk meningkatkan akses dan kemudahan pelayanan publik. Dengan wilayah yang lebih kecil, jangkauan pelayanan publik, kesehatan, dan pendidikan akan lebih dekat dan cepat bagi masyarakat, khususnya di daerah perbatasan.
Tak kalah pentingnya, optimalisasi anggaran. “DOB akan memiliki anggaran sendiri yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerahnya masing-masing,” pungkasnya.
Herman menyebut perjuangan DOB yang akan ditetapkan melalui Undang-Undang DPR RI bersama Pemerintah Pusat, memerlukan komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah untuk melengkapi semua catatan dan persyaratan teknis yang diminta pusat, termasuk potensi daerah yang siap dikembangkan.(**)















Discussion about this post