TARAKAN, Fokusborneo.com – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, kembali menegaskan pentingnya peningkatan kualitas dan standar pelayanan di rumah sakit, khususnya di RSUD dr. Jusuf SK.
Penekanan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kafe Celebes, Kota Tarakan, Minggu (30/11/25).
Sosialisasi yang mengundang ketua RT dan perwakilan warga ini, menjadi wadah dialog langsung antara masyarakat, wakil rakyat, dan pihak rumah sakit untuk menuntaskan berbagai keluhan yang ada.
Anggota DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyatakan fokus utama dalam sosialisasi ini adalah standar pelayanan di rumah sakit. Berbagai keluhan dari masyarakat mulai dari ketersediaan tempat tidur yang kurang, dugaan diskriminasi, hingga pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) langsung disampaikan.
“Ini sosperda keterkaitan terhadap standar pelayanan yang ada di rumah sakit. Jadi, semua keluhan-keluhan yang ada tadi itu kita sampaikan dan tadi terjawab tuntas oleh narasumber. Mulai dari bed yang kurang, IGD, diskriminasi, apa semua tadi itu disampaikan, dan mereka sudah jawab dengan tuntas. Rumah Sakit, jujur saja, sudah makin baik, dan hal-hal seperti ini kita berusaha untuk mengurangi,” ujar Syamsuddin Arfah.
Menurutnya, forum seperti ini penting untuk membantu sosialisasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit untuk menjawab langsung.
Menanggapi keluhan tersebut, Manager Pelayanan Pasien RSUD Provinsi Kaltara dr. Jusuf SK, Abdul Kadir, dan Bagian Pelayanan diluar jam kerja RSUD dr Jusuf SK, Hadlansyah, memberikan klarifikasi mendalam, terutama terkait pelayanan di IGD dan aturan rawat inap.
Abdul Kadir menjelaskan di IGD diterapkan sistem triage atau kreasi untuk mengkategorikan pasien berdasarkan kegawatdaruratan, yaitu gawat darurat, gawat tidak darurat, dan tidak gawat tidak darurat.
Terkait rawat inap, Hadlansyah menjelaskan tentang peraturan yang mengacu pada Permenkes dan Perpres BPJS, yang menetapkan 144 diagnosa penyakit yang tidak bisa langsung dirawat inap di rumah sakit tipe B seperti RSUD dr. Jusuf SK, karena harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) seperti Puskesmas atau dokter praktik pribadi.
“Ada 144 diagnosa penyakit yang itu tidak bisa dirawat inap di Rumah Sakit, salah satunya adalah pasien dengan temperatur di bawah 40 derajat Celsius,” jelas Hadlansyah.
Ia menambahkan pasien non-darurat yang tetap dilayani namun tidak sesuai aturan BPJS, berisiko tidak dijamin biayanya, sehingga harus menanggung biaya sendiri.
Hadlansyah juga meluruskan persepsi tentang pasien yang diminta pulang setelah 3 hari dirawat. Hal itu terjadi karena adanya pertimbangan medis dan standar BPJS.
“Kalau dia kembali lagi, kami akan rugi karena ada namanya day of service. Kalau dia day of service, dia kembali lagi, rumah sakit tidak akan dibayar BPJS. Artinya, pada saat dokter memulangkan, dia menganggap pasien sudah layak pulang. Ada 3 hari, ada 2 hari, ada sehari. Kalau sehari, itu namanya one day care,” tegasnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan baik dan responsif terhadap keluhan, pihak RSUD dr. Jusuf SK menyediakan layanan pengaduan.
“Untuk pelayanan kami, 24 jam ada tim, tidak hanya saya sendiri. Malam di hari kerja biasa, malam ada, sore ada. Kalau ada masalah dengan pelayanan kami, boleh kontak kami atau langsung datang ke rumah sakit di pengaduan,” ujar Hadlansyah.
Nomor pengaduan resmi RSUD dr. Jusuf SK yang dapat dihubungi adalah 08125409118, meskipun ia menekankan bahwa keluhan di jam kerja sebaiknya disampaikan langsung di ruang pengaduan agar dapat dicatat dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
“Kami berharap masyarakat sudah bisa paham ke depannya, mana yang harus ke Faskes I dan mana yang harus ke IGD,” tutup Syamsuddin Arfah, mengakhiri kegiatan.(*/mt)















Discussion about this post