TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dino Andrian, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Ajakan ini merupakan penekanan dari tiga pilar penting yang terkandung dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika.
Penekanan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kota Tarakan beberapa waktu lalu.
Dino Andrian menegaskan peredaran narkotika masih menjadi musuh besar bagi Kaltara, khususnya karena statusnya sebagai daerah perbatasan dengan banyak pintu masuk yang sulit diawasi. Perda ini hadir sebagai pedoman untuk mengedukasi masyarakat.
“Ada tiga hal yang menjadi poin penting dari Perda, yang menurut saya harus terus digaungkan,” ujar Politisi Hanura, Rabu (3/12/25).
Tiga kunci utama yang menjadi fokus Perda dalam memerangi narkoba yaitu sosialisasi, antisipasi dan pencegahan, serta rehabilitasi.
Menurutnya, kegiatan Sosperda ini sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mengedukasi dan menyampaikan informasi secara luas tentang bahaya dan potensi penyebaran narkotika.
Dino Andrian menekankan ini adalah peran vital dari masyarakat. Masyarakat diminta untuk lebih mawas diri dan peka terhadap lingkungan sekitar.
Poin ini, kata Dino hadir sebagai alternatif bagi pengguna narkotika yang tidak memiliki niatan jahat untuk memperluas peredaran.
Dalam konteks antisipasi, Dino Andrian secara tegas meminta masyarakat tidak ragu untuk membuat tindakan atau melapor jika mencurigai adanya transaksi atau gejala penyalahgunaan narkotika.
“Kalau sudah melihat gejala-gejala anaknya atau kerabatnya yang sudah mulai bertindak abnormal, patut dicurigai bahwasanya dia terlibat di peredaran narkotika atau minimal dia menjadi bagian dari yang mengkonsumsi,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi tidak semua pengguna harus dipidana. Pemerintah daerah telah menyiapkan sarana untuk pemulihan (rehabilitasi) dari ketergantungan, sehingga korban dapat dibantu untuk mendapatkan pemulihan.
Sosialisasi Perda ini telah dilaksanakan dengan segmen yang berbeda-beda, mulai dari ibu-ibu mengingat kasus yang menyeret ibu rumah tangga, mahasiswa mewakili generasi Z, hingga kelompok pemerintahan terdekat dengan masyarakat.
Legislator Kaltara ini berharap, dengan aktifnya peran masyarakat dalam antisipasi, serta ketersediaan fasilitas rehabilitasi, angka kasus narkotika di Kaltara dapat semakin ditekan, mengingat kasus peredaran gelap bahkan sempat menyeret aparat hukum.(*/mt)













Discussion about this post