TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, S.H., M.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, di Tanjung Selor, Kamis (4/12/25).
Acara yang menyasar segmen anak-anak muda atau Generasi Z Kaltara ini, bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif kaum muda dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada putra-putri daerah.
Kegiatan sosialisasi ini, menjadi momentum penting mengingat tingginya minat kerja di Kaltara, terutama di sektor industri strategis.
Nasir menekankan Raperda ini dirancang sebagai payung hukum untuk menjamin hak dan kesempatan kerja yang adil bagi tenaga kerja lokal, yang definisinya mencakup penduduk Kaltara yang telah berdomisili minimal 12 bulan dan memiliki Kartu Keluarga serta KTP Kaltara.
Politisi Golkar itu menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota dewan.
“Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah, sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda), dan kunjungan daerah pemilihan (Kundapil) yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan berdasarkan Jadwal Badan Musyawarah Nomor 14 Masa Persidangan I Tahun 2025,” jelas Nasir.
Ia menambahkan, pelaksanaan Sosper, Sosranperda, dan Kundapil adalah implementasi dari tugas Anggota DPRD Kaltara dalam menjalankan fungsi Pengawasan terhadap Raperda dan Perda, baik yang merupakan prakarsa Pemerintah maupun inisiatif DPRD.
Di hadapan para peserta Generasi Z, Muhammad Nasir menjelaskan beberapa poin kunci yang diatur dalam Raperda. Salah satu fokus utama adalah peningkatan lelatihan kerja untuk mempersiapkan kompetensi, produktivitas, dan keahlian tenaga kerja lokal agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
“Generasi Z adalah masa depan Kaltara. Raperda ini bukan hanya tentang membatasi, tapi juga tentang memberdayakan. Kita ingin memastikan bahwa anak-anak muda kita memiliki daya saing yang tinggi dan kesempatan yang sama dalam penempatan tenaga kerja,” ujar Nasir.
Raperda ini juga mengatur secara komprehensif berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan K
kerja hingga perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini termasuk memastikan pemberi kerja mematuhi ketentuan terkait upah minimum dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) yang berlaku di Kaltara.
Nasir secara khusus mengajak peserta dari kalangan Gen Z untuk turut mengawal implementasi Raperda ini setelah disahkan. Ia menyoroti pentingnya informasi ketenagakerjaan daerah sebagai alat pengawasan publik.
”Kami berharap pemuda Kaltara bisa menjadi mata dan telinga kami. Laporkan jika ada indikasi pelanggaran, baik terkait hak-hak pekerja, pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan yang berpotensi menjadi perselisihan hubungan industrial. Raperda ini adalah upaya kita bersama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.
Diharapkan, dengan adanya Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini, kesejahteraan tenaga kerja lokal Kaltara dapat meningkat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dengan dukungan sumber daya manusia daerah yang kompeten dan terlindungi.(*/mt)












Discussion about this post