BULUNGAN, Fokusborneo.com — Komitmen serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara dalam menjaga lingkungan dan tata kelola perkebunan kian mantap.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto, SE, menegaskan tekadnya untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan pada tahun 2026.
Penegasan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Thought Leaders Forum bertema “Peranan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan dan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi” di Aula Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (9/12/25).
”Saya sudah berkomitmen bahwa Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan ini Insya Allah bisa kita selesaikan dan ditetapkan sebagai Perda pada tahun 2026,” tegas Supa’ad, yang juga Anggota DPRD sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Kaltara.
Supa’ad Hadianto menekankan Perda ini sangat krusial untuk mengantisipasi potensi bencana akibat kerusakan lingkungan, mengingat ancaman bencana ekologis seperti yang pernah terjadi di Sumatera. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum kuat bagi tata kelola perkebunan yang bertanggung jawab.
Mengenai jadwal legislasi, ia menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 akan disahkan dalam paripurna DPRD Kaltara pada 15 atau 16 Desember mendatang.
”Totalnya ada 16 Raperda umum serta 3 Raperda kumulatif terbuka untuk tahun 2026,” rincinya.
Meski begitu, Supa’ad menyoroti adanya hambatan dalam fungsi pengawasan di tingkat daerah. Ia mengungkapkan mayoritas perizinan perusahaan perkebunan di Kaltara baik di Bulungan, Nunukan, maupun Tana Tidung berasal dari Pemerintah Pusat. Hal ini membuat peran Pemerintah Daerah (Pemda) hanya sebatas monitoring, sehingga kekuatan eksekusi atau penegakan aturan menjadi lemah.
Ia pun menyuarakan harapan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan.
“Saya berharap Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan, bisa menambah anggaran pengawasan untuk Provinsi Kaltara. Ini penting agar bencana-bencana di Sumatera tidak bergeser ke Kalimantan Utara,” ujarnya.
Supa’ad menutup dengan penekanan pengawasan lingkungan yang optimal hanya bisa dicapai melalui kolaborasi multipihak Pemerintah, DPRD, masyarakat, pelaku usaha, dan LSM harus bergerak bersama.(*/mt)





















Discussion about this post