TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Tanjung Selor, Selasa (16/12/25).
Pengesahan ini dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) IV menyampaikan laporan akhir pembahasan yang menegaskan regulasi ini telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Seluruh fraksi di DPRD Kaltara, mulai dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, Perjuangan Pembangunan Rakyat, hingga fraksi gabungan PKB-Nasdem-PAN, menyatakan setuju atas penetapan aturan tersebut.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan Perda ini memiliki kedudukan yang sangat strategis bagi masyarakat Kaltara, terutama kelompok rentan di wilayah perbatasan dan pedalaman.
”Perda ini tidak semata-mata disusun sebagai pemenuhan administratif pembentukan regulasi daerah. Lebih dari itu, ini merupakan ikhtiar konstitusional dan moral kami di DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh rakyat, terutama mereka yang berada pada lapisan sosial paling rentan,” ujar Syamsuddin Arfah.
Politisi PKS menambahkan kesejahteraan sosial tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar aksi bantuan sesaat atau bersifat karitatif.
”Melalui Perda ini, kita membangun sistem perlindungan sosial yang terencana dan terintegrasi. Kita ingin setiap individu di Kaltara mampu hidup layak dan bermartabat, sesuai amanat Pasal 28 H UUD 1945,” tegasnya.
Dalam laporannya, Pansus IV menekankan beberapa poin krusial yang diatur dalam Perda baru ini, di antaranya pengelolaan data terintegrasi. Hal ini untuk mencegah adanya double funding (pendanaan ganda) dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Selain itu, koordinasi lintas sektor untuk mengintegrasikan peran OPD teknis, lembaga sosial, hingga dunia usaha. Dan terakhir pemberdayaan berkelanjuta meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial yang tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan materi.
Syamsuddin Arfah juga mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar segera menindaklanjuti pengesahan ini dengan langkah konkret.
”Kami meminta Pemprov untuk segera menyiapkan perangkat kebijakan turunan, dukungan anggaran yang memadai, serta memastikan sinkronisasi data. Jangan sampai Perda ini hanya berhenti di atas kertas, tapi harus hadir dalam program nyata yang memutus rantai kemiskinan di Kaltara,” tutup politisi PKS tersebut.
Dengan disahkannya Perda ini, Kaltara kini memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan urusan pemerintahan konkuren di bidang sosial, sekaligus menjadi payung hukum bagi pemberian penghargaan kepada para pelaku layanan sosial di Bumi Benuanta.(*/mt)























Discussion about this post