TARAKAN, Fokusborneo.com – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan minta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera menyerahkan draf Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan LGBT.
Legislatif mendesak agar dokumen tersebut sudah masuk ke meja Biro Hukum dan DPRD paling lambat Februari ini.
Desakan itu disampaikan dalam rapat koordinasi strategis di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Tarakan, Senin (9/2/26).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan penundaan regulasi hanya akan memperparah penyebaran penyakit dan perilaku menyimpang di masyarakat.
DPRD menilai draf ini sudah melampaui target awal Januari. Makanya Dinkes diminta segera mengirimkan draf ke Biro Hukum dengan tembusan ke Komisi IV dan Komisi I DPRD Kaltara Februari ini.
Apalagi ditemukan indikasi kuat penyebaran komunitas LSL (Lelaki Suka Lelaki) yang mulai vulgar melalui grup media sosial di wilayah Kaltara, termasuk Bulungan dan Tanjung Selor.
Menurut Politisi PKS, tanpa Pergub, instansi seperti Dinkes, Disdikbud, dan Kemenag kesulitan melakukan intervensi konkret dan edukasi langsung ke sekolah-sekolah.
Ia menyebut kasus yang muncul di permukaan diyakini hanya 10% dari realitas di lapangan. Regulasi ini mendesak untuk mencegah pola korban menjadi pelaku.
”Semakin cepat regulasi ini ada, semakin baik. Ini menunjukkan keseriusan kita. Kita ingin melakukan penanggulangan dalam bentuk meminimalkan. Kalau bukan kita yang membentengi anak-anak kita, siapa lagi?” tegas Syamsuddin Arfah.
Rapat ini dihadiri jajaran Wakil Ketua DPRD, Muhammad Nasir dan anggota Komisi IV diantaranya Tamara Moriska, Vamelia, Listiani, Dino Andrian, Muhammad Hatta serta anggota Komisi I Ladullah.
Pihak eksekutif yang hadir, termasuk Asisten I Setda Kaltara Datu Iqro dan perwakilan OPD terkait, menyatakan sepakat untuk segera memproses draf naskah tersebut demi menyelamatkan generasi muda Kaltara.(*/mt)














Discussion about this post